Luwu Timur, Luwurayapos.com – Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Luwu Timur, I Ketut Riawan, dikabarkan akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan di Makassar.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,6 miliar yang tengah diusut di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Luwu Timur Gemilang (LTG).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemeriksaan terhadap I Ketut Riawan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 November 2025.
“Pak Kabag Ekbang besok diperiksa soal kasus di BUMD,” ujar salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Luwu Timur yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada I Ketut Riawan pada Minggu, 9 November 2025, belum membuahkan hasil. Nomor telepon selulernya tidak aktif atau berada di luar jangkauan.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulsel mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi senilai Rp1,6 miliar di BUMD PT Luwu Timur Gemilang. Hal ini terungkap setelah penyidik mengirimkan surat pemanggilan bernomor B/7478/X/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus kepada Direktur PT LTG untuk permintaan keterangan dan dokumen.
Dalam surat tersebut, penyidik meminta sejumlah dokumen seperti perjanjian pinjaman, bukti transfer, dan mutasi rekening terkait dugaan penyalahgunaan dana pinjaman BUMD.
Hasil investigasi internal pemerintah menyebutkan, dana sebesar Rp1,6 miliar tersebut diduga digunakan untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Dugaan sementara, dana itu digunakan pada kegiatan Pilkada,” ungkap seorang pejabat Inspektorat yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Aliansi Jaringan Komunikasi Lingkar Tambang Luwu Timur yang diketuai Jois Andi Baso mengkritisi kinerja PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU) melalui pemberitaan di media daring kolomdata.id pada 23 Oktober 2025.
Diketahui, Jois Andi Baso merupakan sepupu dari mantan Bupati Luwu Timur Budiman Hakim Andi Baso (periode 2021–2024). PT POMU sendiri merupakan perusahaan patungan (Joint Venture Company / JVCo) antara PT Antam (55%), BUMD PT LTG (27%), dan Sulawesi Citra Indonesia (SCI) milik Pemprov Sulsel.
Pada tahun 2024, BUMD PT LTG melakukan setoran modal ke PT POMU sebesar Rp8,35 miliar sebagai kewajiban kepemilikan saham 27 persen. Untuk memenuhi kewajiban itu, BUMD LTG meminjam dana sebesar Rp10 miliar dari PT Aneka Mineral Nasional.
Namun, selisih dana sebesar Rp1,65 miliar tidak diketahui penggunaannya hingga kini.
PT POMU diketahui akan mengelola tambang nikel di Blok Pongkeru, Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Pada 14 Oktober 2025, terjadi pergantian jajaran direksi PT POMU.
Saldy Mansur, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama, digantikan oleh Akhsan Rahman, sementara Iwan Usman digantikan oleh Ittong Sulle sebagai Direktur SDM dan CSR.
Saldy Mansur dan Iwan Usman diketahui menjabat di PT POMU dan BUMD PT LTG pada masa pemerintahan Budiman Hakim Andi Baso – Mochammad Akbar Andi Laluasa (2021–2024).
(Red/LRP)
Sebagai media yang menjunjung prinsip netralitas dan profesionalitas, Luwurayapos.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.














