Luwu Timur, Luwurayapos.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kegiatan Penyerahan Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan melalui Web Portal kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dilakukan beberapa waktu lalu antara Disdukcapil Luwu Timur dan masing-masing OPD penerima hak akses. Tiga OPD yang menerima hak akses pemanfaatan data kependudukan tersebut adalah:
- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja,
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta
- Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian.
Proses setting VPN dan akses jaringan Web Portal dilakukan sebagai bentuk implementasi teknis dari hak akses yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Dengan pemberian hak akses ini, masing-masing OPD kini dapat melakukan verifikasi dan validasi mandiri terhadap data calon penerima bantuan sosial berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Database Kependudukan Dukcapil. Hal ini diharapkan dapat memastikan agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.
Selain itu, data kependudukan yang diakses juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan daerah, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Lutim, Sukmawaty Syam, S.Kom, menjelaskan bahwa sejak hadirnya Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, layanan Dukcapil tidak lagi terbatas pada penerbitan dokumen kependudukan semata, melainkan juga dalam bentuk data kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna data.
“Untuk memperoleh data kependudukan ini, diperlukan kerja sama yang saling menguntungkan antara Dinas Dukcapil Kabupaten Luwu Timur dengan lembaga pengguna data, yang diwujudkan melalui perjanjian kerja sama (PKS) serta pemberian hak akses langsung dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil selaku penanggung jawab data kependudukan,” ujar Sukmawaty.
“Dengan tetap memperhatikan perlindungan data perseorangan dan keamanan negara, kami berharap semakin banyak lembaga yang memanfaatkan data kependudukan ini agar pelayanan publik semakin tertata dan efisien,” pungkasnya. (Red LRP)