banner 720x90

Investor Asing Asal Tiongkok Mulai Garap Proyek Hilirisasi Nikel di Luwu Timur: Sorotan TKA dan Lingkungan Mengemuka

Luwu Timur, Luwurayapos.com — Investor tambang asal Tiongkok mulai beraktivitas di Kabupaten Luwu Timur dalam proyek hilirisasi nikel, termasuk pembangunan smelter di Kecamatan Malili. Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Malili dengan nilai investasi mencapai Rp 221 triliun, yang diproyeksikan menyerap sekitar 40 ribu tenaga kerja.

Proyek yang masuk dalam PSN tersebut mengacu pada Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres No. 3 Tahun 2016 mengenai percepatan pelaksanaan PSN.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyampaikan bahwa keberadaan kawasan industri ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemberdayaan tenaga kerja lokal, pengusaha lokal, dan seluruh pemangku kepentingan akan menjadi fokus utama. Efek domino dari pengelolaan kawasan industri ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat menuju Luwu Timur yang semakin maju dan sejahtera,” ujar Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam (25/9/2025).

Ia menegaskan bahwa proyek ini diproyeksikan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka lapangan pekerjaan dalam jumlah besar.

Masuknya tenaga kerja asing (TKA) dalam proyek ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait peluang kerja bagi warga lokal serta potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dan smelter.

Pengamat ketenagakerjaan Muh. Ragil menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait penggunaan TKA. Ia menjelaskan bahwa penggunaan TKA di Indonesia diatur melalui:

PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang mewajibkan perusahaan memiliki RPTKA serta membayar Dana Kompensasi (DKPTKA) sebesar USD 100 per TKA per bulan

Menurut Ragil, TKA wajib memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun, memiliki VITAS dan ITAS, serta perusahaan diwajibkan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dan melakukan alih teknologi dan keahlian.

Investasi asing di sektor nikel juga harus memenuhi ketentuan lingkungan hidup sesuai regulasi:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — mewajibkan AMDAL

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba — menegaskan pentingnya pelestarian lingkungan

PP No. 96 Tahun 2021 — mengatur reklamasi dan pasca-tambang

Perda Provinsi Sulawesi Selatan dan Perbup Luwu Timur terkait pertambangan nikel

Kepatuhan terhadap aturan lingkungan menjadi sorotan penting mengingat tingginya risiko pencemaran dari industri smelter dan pertambangan.

Ketika dikonfirmasi terkait data investor asing dan jumlah TKA asal Tiongkok yang telah bekerja di Luwu Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi.

Melalui pesan singkat WhatsApp, pihak Disnaker hanya menjawab,

“Sementara dampingi Pak Dandim dulu kk.”

Red/Lrp

banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90

You cannot copy content of this page