Jakarta, Luwurayapos.com – Anggota DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah, melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Kamis, 4 Desember 2025. Pertemuan ini membahas tindak lanjut pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi 208 tenaga non-ASN di Kabupaten Luwu Timur.
Dalam audiensi tersebut, Hj. Harisah menyampaikan aspirasi serta kebutuhan akan kejelasan status bagi ratusan tenaga non-ASN yang hingga kini masih menunggu kepastian. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan ruang kebijakan agar 208 tenaga non-ASN tersebut mendapatkan perlindungan kerja sekaligus peluang untuk diangkat melalui skema PPPK paruh waktu.
KemenPAN-RB menerima aspirasi tersebut dan memberikan sejumlah arahan teknis terkait proses verifikasi data, dasar regulasi, hingga kemungkinan skema penataan tenaga non-ASN di daerah. DPRD Luwu Timur memastikan akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan yang memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga honorer di Luwu Timur.
Musdiana/LRP














