Luwu Timur, Luwurayapos.com – Kepala Desa Laro yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kabupaten Luwu Timur menanggapi serius isu adanya oknum wartawan yang mengatasnamakan Bupati Luwu Timur untuk melakukan pungutan di sejumlah sekolah dan instansi pemerintah.
Menanggapi isu tersebut, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas), menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah maupun izin kepada siapa pun, termasuk oknum wartawan, untuk meminta pungutan, tagihan koran, atau bentuk pembayaran lainnya di lingkungan sekolah maupun instansi pemerintah.
Ketua APDESI Luwu Timur menyatakan dukungan penuh terhadap klarifikasi Bupati dan mengimbau seluruh kepala desa, sekolah, serta instansi pemerintah agar tidak melayani permintaan apa pun yang mengatasnamakan kepala daerah tanpa dasar dan surat resmi.
“Kami di APDESI mendukung penuh pernyataan Bupati. Jika ada oknum yang mengaku membawa nama Bupati untuk kepentingan pribadi, itu jelas tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya
kepada Media Online Luwurayapos, Jumat (20/12/2025), saat memberikan tanggapan terkait pemberitaan isu oknum wartawan yang meminta pungutan atau tagihan koran di instansi sekolah maupun pemerintahan.
Ia juga meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum atau pemerintah daerah agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ketua APDESI menegaskan pentingnya menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur serta marwah profesi wartawan yang bekerja secara profesional dan beretika.
“Jangan sampai ulah oknum mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun insan pers,” tambahnya.
Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa wartawan media online tetap dibutuhkan dalam membantu publikasi kegiatan pemerintahan desa, sekolah, serta perkembangan pembangunan daerah, selama dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan setiap bentuk kerja sama, publikasi, atau permintaan pungutan harus melalui mekanisme resmi dan jelas.
Musdiana/LRP














