banner 720x90

Polres Luwu Timur Bongkar 139 Kasus Narkotika, Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Komitmen Polres Luwu Timur dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Luwu Timur, Malili, Selasa (10/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 8 Februari 2026.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Nasruddin mengungkapkan, selama kurun waktu tersebut pihaknya berhasil membongkar 139 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan total 132 tersangka, terdiri dari 105 laki-laki dan 27 perempuan.

“Sebagian tersangka sudah diproses hukum, sementara lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu pelimpahan berkas perkara,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 300,87 gram, sinte seberat 3,821 gram, narkotika jenis THD seberat 9.608 gram, serta 1.109 butir Tramadol.

Selain itu, khusus periode 1 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026, Satresnarkoba Polres Luwu Timur kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan 12 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan. Dari kasus-kasus tersebut, polisi menyita sabu seberat 9,608 gram, sinte seberat 1 gram, THD sebanyak 2.986 gram, serta 109 butir Tramadol.

Polisi juga memaparkan estimasi dampak penyelamatan masyarakat dari peredaran barang haram tersebut. Untuk sabu, dengan asumsi satu gram digunakan oleh sekitar 10 orang, aparat memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 3.008 jiwa, dengan nilai ekonomi sekitar Rp2,4 miliar.

Sementara itu, untuk narkotika jenis tembakau sintetis (sinte), jika satu gram digunakan oleh enam orang, maka diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6.242 jiwa, dengan nilai ekonomi sekitar Rp9,3 juta.

“Untuk obat-obatan jenis THD, jika satu butir digunakan oleh 10 hingga 12 orang, maka diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.986 jiwa, dengan nilai ekonomi sekitar Rp59,7 juta. Sedangkan untuk Tramadol, jika satu butir dikonsumsi oleh satu hingga dua orang, maka diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 554 jiwa, dengan nilai ekonomi sekitar Rp16,6 juta,” jelas AKP Nasriddin

Kapolres Luwu Timur melalui Satresnarkoba menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Timur, termasuk di sejumlah kecamatan seperti Wotu, Tomoni, Burau, Towuti, dan Nuha.

Para pelaku diketahui memperoleh narkotika dalam jumlah besar untuk kemudian dikonsumsi dan diedarkan kembali. Motif utama mereka adalah mencari keuntungan secara cepat dan mudah dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Luwu Timur juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya, demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah dari bahaya narkoba.

Musdiana/LRP

banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90

You cannot copy content of this page