Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penjualan LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan mengeluarkan Teguran Keras (Step I) kepada sejumlah pengelola pangkalan LPG 3 kg.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pengawasan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) yang dipimpin Erywanto bersama Ayumi, didampingi staf kecamatan serta Pemerintah Desa Arolipu, turun langsung melakukan pengawasan ke sejumlah pangkalan LPG 3 kg di Kecamatan Wotu, Kamis (12/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan surat teguran kepada pangkalan yang diduga melakukan penjualan di atas HET.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait harga LPG 3 kg yang dijual tidak sesuai ketentuan. Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2021, HET LPG 3 kg untuk wilayah Zona I ditetapkan sebesar Rp20.000, sementara untuk Zona II sebesar Rp22.000.
Tim Pengawasan Koperindag menegaskan agar para pengelola pangkalan mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan, memprioritaskan penjualan kepada masyarakat setempat, serta tidak melayani penjualan di luar wilayah pelayanan.
“Pemberian surat teguran ini merupakan langkah awal. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ayumi, salah satu anggota Tim Pengawasan, di sela-sela kegiatan.
Sesuai isi surat Teguran Keras (Step I), pangkalan yang tetap mengabaikan peringatan tersebut terancam sanksi pengurangan kuota LPG 3 kg hingga 50 persen dari kuota yang selama ini diterima.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap, melalui pengawasan ini, distribusi LPG 3 kg bersubsidi dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya warga yang berhak menerima subsidi.
Musdiana/LRP














