Luwu Timur, Luwurayapos.com – Setelah memberikan surat teguran kepada sejumlah pangkalan, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur kembali melakukan pengecekan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) di tingkat pangkalan, Kamis (19/3/2026).
Staf pengawas Koperindag, Erywanto, bersama Dian turun langsung ke lapangan untuk memastikan para pangkalan menjual LPG sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan sekaligus memberikan imbauan kepada pemilik pangkalan agar tidak menjual LPG di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran, pihak Koperindag menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah memberikan surat teguran sebelumnya. Hari ini kami turun langsung untuk memastikan harga yang diterapkan sesuai HET. Jika masih ada yang melanggar, tentu akan kami tindak,” ujar Erywanto kepada tim liputan Luwurayapos yang turut melakukan pengecekan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Luwu Timur menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan distribusi dan harga LPG tetap sesuai ketentuan.
“Kami tidak akan mentolerir pangkalan yang menjual di atas HET. Jika masih ditemukan pelanggaran setelah teguran diberikan, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan LPG di tengah masyarakat, khususnya menjelang meningkatnya kebutuhan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas harga serta melindungi masyarakat dari lonjakan harga LPG.
Koperindag Luwu Timur juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pangkalan yang menjual LPG di atas harga yang telah ditentukan, agar dapat segera ditindaklanjuti.
Syamsul/LRP














