Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pemerintah Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, resmi menerapkan sistem kerja Work From Office (WFO) secara bergantian bagi seluruh pegawai. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/032/KM yang ditetapkan pada 9 April 2026.
Camat Malili, H. Hasimning, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah pengaturan sistem kerja yang lebih efektif.
“Melalui sistem WFO bergilir ini, kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik di Kecamatan Malili tetap optimal dan tidak terganggu. Masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan secara langsung dengan baik,” ujarnya 23/4/2026
Ia juga menambahkan bahwa pengaturan jadwal kerja secara bergantian menjadi langkah strategis untuk menjaga kinerja pegawai tetap produktif sekaligus tertib administrasi.
“Pembagian jadwal ini bukan untuk membatasi pelayanan, tetapi justru untuk memperkuat kualitas layanan. Semua pegawai tetap menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya masing-masing,” tambahnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFO berlangsung setiap hari kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA, dengan sistem giliran berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.
Adapun jadwal pelaksanaan WFO dibagi dalam beberapa tahap, yakni pada tanggal 10 April, 17 April, 24 April, hingga 1 Mei 2026. Setiap jadwal mencantumkan daftar pegawai yang bertugas, mulai dari Camat, Sekretaris Camat, kepala seksi, hingga staf administrasi dan operator layanan.
Melalui kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik di Kecamatan Malili tetap berjalan maksimal serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
Surat perintah ini juga telah disampaikan kepada Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati, serta Ketua DPRD sebagai bentuk laporan dan koordinasi lintas pemerintahan.
Musdiana/LRP














