banner 720x90

PERTINA Lutim Dukung Gugatan di PTUN Jakarta, Rusdi Layong: Masa Depan Atlet Jangan Dikaburkan

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pengurus Kabupaten Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Luwu Timur secara resmi menyampaikan surat dukungan gugatan dan pendapat hukum terhadap perkara Nomor 90/G/FT/2026/PTUN.JKT yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Surat bernomor 011/PENGKAB/PERTINA/LUTIM/IV/2026 tersebut ditujukan kepada Ketua PTUN Jakarta cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara dimaksud, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya memperjuangkan eksistensi PERTINA sebagai satu-satunya induk organisasi tinju amatir di Indonesia.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PERTINA yang berdiri sejak 30 Oktober 1959 memiliki sejarah panjang dalam membina atlet, menyelenggarakan kompetisi, serta mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Namun, belakangan organisasi tersebut dihadapkan pada persoalan serius menyusul munculnya organisasi baru bernama PERBATI yang dinilai memicu dualisme dalam tubuh olahraga tinju nasional.

Pengurus PERTINA Luwu Timur menilai, pengakuan terhadap PERBATI oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama Komite Olimpiade Indonesia (KOI) berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan atlet dan pelatih, serta berdampak negatif terhadap pembinaan olahraga tinju di Indonesia.

“Dualisme organisasi ini sangat merugikan atlet dan pelatih yang selama ini telah dibina di bawah naungan PERTINA. Mereka menjadi bingung dalam menentukan arah, bahkan terpaksa mengikuti kondisi yang ada demi melanjutkan karier,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Tanggapan Ketua PERTINA Luwu Timur
Ketua PERTINA Luwu Timur, Rusdi Layong, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh demi menjaga marwah organisasi dan masa depan atlet.

“PERTINA ini bukan organisasi baru, tapi sudah puluhan tahun membina atlet dan mencetak prestasi. Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat secara jernih dan objektif, karena yang dipertaruhkan bukan hanya organisasi, tapi masa depan atlet tinju di seluruh Indonesia,” ujar Rusdi 27/4/2026

Ia juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan di daerah, khususnya oleh atlet dan pelatih yang kini berada dalam situasi tidak menentu.

“Di daerah, kami melihat sendiri bagaimana atlet menjadi bingung. Mereka sudah lama berlatih di bawah PERTINA, tapi tiba-tiba dihadapkan pada situasi yang memaksa mereka memilih. Ini tentu tidak sehat bagi pembinaan olahraga,” tambahnya.

Rusdi berharap melalui proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta, akan lahir keputusan yang adil dan mampu mengakhiri polemik dualisme organisasi tinju di Indonesia.

Harapan pada Putusan Hakim
Melalui dukungan gugatan ini, PERTINA Luwu Timur berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara objektif dan adil, dengan melihat sejarah panjang PERTINA serta dampak nyata yang dirasakan oleh atlet dan pelatih di seluruh Indonesia.

Di akhir surat, Pengurus PERTINA Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan demi keberlangsungan pembinaan olahraga tinju amatir di Tanah Air, serta menjaga nilai sportivitas dan persatuan dalam dunia olahraga.

Musdiana/LRP

banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90

You cannot copy content of this page