Luwurayapos.com
Luwu Timur- Malili, Tindak lanjut kunjungan lapangan Tim Terpadu Pemda Luwu Timur tanggal 18 November 2024 ke lokasi PLTM Tomoni Desa Rantemario, sehubungan dengan aktivitas proyek PLTM dihulu Sungai Tomoni Desa Rantemario yang disorot Masyarakat dan dikabarkan sebelumnya Luwurayapos.com (20-10-2024) “PEMDA LUWU TIMUR KECOLONGAN ADANYA PROYEK RAKSASA PEMBANGUNAN PLTM TOMONI”.

Pasca kunjungan lapangan Tim Terpadu Pemda Luwu Timur, Selasa 18 Desember 2024 diadakan Rapat di Aula Adipura Kantor Dinas Lingkungan Hidup di Malili.
Kabid Lingkungan Hidup, yang memimpin Rapat bersama Management PT.Arkora Hydro Malili dan beberapa Dinas dan unsur Pemerhati Sosial Masyarakat, yang diawali dan dibuka oleh Kabid Lingkungan Hidup, Abshar .

“Pertemuan ini sehubungan dengan Pembangunan PLTM TOMONI yang menjadi sorotan Masyarakat dan tentunya kami sangat membutuhkan penjelasan dari pihak Pengelola dan penanggung jawab kegiatan Proyek PLTM TOMONI dalam hal ini PT.Arkora Hydro Malili, singkatnya sambil mempersilahkan Pihak PT.Arkora Hydro Malili (AHM) untuk penjelasannya.
Proyek Manager PT. Arkora Hydro Malili, Putu meyampaikan Pembangunan PLTM Tomoni kapasitas 10 MW atau 2×5 MW yang ditargetkan selesai pada kuartal ll tahun 2026 akan menjadi PLTM kelima dikerjakan oleh PT. Arkora, lanjutnya dengan beroperasinya PLTM Tomoni nanti PT. Arkora juga akan berperan dalam mendukung Pemerintah mencapai Target NZE tahun 2060, selain itu proyek PLTM Tomoni tentu kami mengedepankan petunjuk petunjuk yang diberikan Pemerintah pada semua tahapan tahapan pelaksanaan, untuk perjanjian dengan PT.PLN Jual beli Tenaga listrik selama 25 tahun, jelas Putu.
Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja, menyampaikan beberapa poin pada PT.Arkora Hydro Malili
- Mengutamakan Tenaga kerja lokal harus penuhi ketaatan dan menyampaikan ke dinas tenaga kerja Perlindungan sosial tenaga kerja Laporan
- BPJS ketenagakerjaan
- Kedalaman Kerja (K3) upah minimum Kabupaten diterapkan,dan Januari 2025 akan ada kenaikan upah minimum Kabupaten.
- Upah minimun kabupaten diterapkan,
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalaena “Apa yang Termuat dalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( 74 Ha) dikoordinasikan dengan baik dengan pihak KPH Kalaena
- Masalah reboisasi, pelaksanaan tatabatas
- Dan pembayaran Dana Reboisasii
Kabid Bina Marga PU.PR Menghimbau pada PT.Arkora Hydro Malili harus buat surat permohonan ijin pemanfaatan jalan kabupaten, contoh ada di lampiran permen PU no 20 tahun 2010..
[17/12, 21.16] PERMEN tentang pedoman pemanfaatan bagian bagian jalan, ada 2 permohonan pemanfaatannya
1. Rumaja untuk jalan
2. Rumjia untuk tiang listrik
Dinas Perhubungan juga menyampaikan bahwa Jalan yang dilalui oleh PT.Arkora adalah adalah jalan yang masuk kategori kelas 3 yang kapasitas bebannya maksimal 8 ton, pihak PT Arkora seharusnya melihat kembali izin Andalalin Analisis Dampak Lalu Lintas, yaitu dokumen yang berisi hasil kajian dampak lalu lintas dari pembangunan suatu wilayah. Andalalin wajib dibuat untuk rencana pembangunan yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pembangunan PLTM Tomoni Kapasitas 10 MW pembiayaannya sebesar Rp.223 Miliar dari PT.Sarana Multi Infrastruktur
PLTM Tomoni mampu berkontribusi sekitar 22 % dari total produksi PT.ARKO.
Sementara dari Lembaga swadaya Masyarakat juga angkat bicara, sebagai lembaga kontrol dari masyarakat, “pihak PT, Arko selaku pemegang izin untuk tidak melakukan kegiatan sebelum izin lengkap,
kemudian pemberdayaan tenaga kerja lokal untuk dipekerjakan sesuai prosedur, Regulasi utamanya setandar upah dan jaminan sosial tenaga kerja. Kemudian untuk pekerjaan Konstruksi harus menanggunakan material alam yang punya IUP-Produksi , “kata Arayad.
pembangunan PLMH Tomoni kapasitas 10 MW, pembiayaan nya sebesar Rp.223 Miliar dari PT.Sarana multi Infrastruktur.
(Liputan:Luwurayapos)