Luwurayapos.com
Luwu Timur, Wotu 25 /12/2024
Tambak merupakan lahan yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan Spesifik dari Spesies yang dibudidayakan, Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan sektor Perikanan (Tambak) merupakan salah satu sektor unggulan penyumbang PAD Luwu Timur sehingga potensi perikanan Tambak Masyarakat menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk membangun Infrastruktur Jalan, Irigasi Tambak dan Pembangunan Jembatan.
Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Luwu Timur telah menganggarkan pembangunan Jembatan Tambak dan pengerasan jalan didusun Tabaroge, Desa Tabaroge Kec. Wotu, Luwu Timur, Tahun Anggaran 2024 diantaranya :
- Jembatan Tambak Dusun Tabaroge Desa Tabaroge yang di menangkan CV.PAYUNG RI LUWU GROUP, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.426.716.046.- (Estimasi Progres kegiatan masi di bawah 10%)
- Pembangunan Jembatan Tambak di Dusun Tabaroge, Desa Tabaroge yang di menangkan CV.MULTI MITRA SEJAHTERA dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.184.213.501.- (Estimasi progres kegiatan 85%)
- Pengerasan Jalan Dusun Tabaroge, Desa Tabaroge di anggarkan Dinas Perikanan sebesar Rp. 190.000.000.- (Progres kegiatan 100%)
- Konsultan Pengawas CV.ARDYANDS UTAMA CONSULTAN.
Pembangunan Jembatan Tambak dan Pengerasan Jalan Tambak di Dusun Tabaroge Desa Tabaroge menjadi sorotan Masyarakat.

Adi Muliadi pada Luwurayapos.com (24/12/2024) mengatakan “sebagai Masyarakat prihatin dengan pelaksanaan bangunan 2 unit Jembatan Tambak yang ada di Desa Tabaroge yang dananya Cukup besar sementara konstruksi bangunannya diragukan kualitasnya, melihat bangunan jembatan yang belum selesai, dan dipastikan tidak selesai di Tahun Anggaran 2024.
Struktur utama bagian bawah meliputi abutment, memerlukan suatu perencanaan yang baik sesuai standar SNI dan peraturan konstruksi lainnya dengan maksud agar konstruksi bangunan dapat berkualitas dan kuat, terlihat struktur bangunan bawah jembatan merupakan bagian dari jembatan yang berfungsi untuk menerima Kapasitas beban berat dari struktur bangunan atas jembatan dan penahan beban tersebut ke tanah dasar adalah bangunan pondasi jembatan.

“Seharusnya Dinas Perikanan mengambil tindakan Tegas untuk Putuskan Kontrak pembangunan 2 Unit jembatan Tambak Desa Tabaroge, menolak penggunaan Material batu gunung yang tidak memenuhi standar kelayakan untuk bangunan konstruksi Jembatan, Syarat Syarat Umum Kontrak sudah terpenuhi untuk pemutusan Kontrak dan berlakukan denda.” urainya.
Sumber lain dari petani Tambak Desa Tabaroge menambahkan “meragukan pembangunan 2 unit jembatan Tambak dan kami harapkan pihak penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan Sebab diduga pembangunan Jembatan Tambak terindikasi spesifikasi pelaksanaan bangunan menyimpang dari petunjuk standar konstruks jembatan, selain itu di duga Markup Anggaran,” tuturnya dan minta tidak disebutkan namanya.
Kepala Bidang Dinas Perikanan (PPK) Kabupaten Luwu Timur Syahri Amir yang dikonfirmasi lewat telpon (24/12/2024) mengatakan bahwa progress pengerasan jalan di Dusun Tabaroge, Desa Tabaroge sudah lama selesai, sedangkan pembanguna jembatan yang belum selesai, masi di berikan kesempatan selam 50 hari kalender kerja untuk menyelesaikan pekerjaan.

Ada 3 paket kegiatan Dinas Perikanan yaitu dua unit Jembatan Tambak dan Pengerasan Jalan Tambak mempunyai fungsi sebagai akses penghubung tentu bangunan ini dapat digunakan untuk Masyarakat sebagai akses penopang perekonomian disektor budidaya perikanan Tambak untuk peningkatan pendapatan Masyarakat dan Daerah.
Liputan: LRP.