Luwurayapos.com
Luwu Timur-Desa Nonblok, Kecamatan Kalaena Kabupaten Luwu Timur 3 tahun terakhir 2021 s/d 2024 menjadi sorotan Masyarakat. Dana Desa yang diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan untuk Meningkatkan pelayanan publik di desa, Mengentaskan kemiskinan, Memajukan perekonomian desa, Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.
Sehubungan dengan beberapa kegiatan Pembangunan di Desa Nonblok Kecamatan Kalaena menjadi pertanyaan Masyarakat, seperti Pembangunan Kolam Renang yang sudah dapat kucuran dana desa dari tahun 2021 sampai 2024 yang di taksir menghabiskan Dana Ratusan juta Rupiah, hingga saat ini tidak selesai (mangkrak) kata salah satu Sumber pada Luwurayapos (8/1/2025), selain itu Pembangkit listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) dapat pengalokasian Dana Pemeliharaan.
Perbaikan Ini juga tidak jelas dan terlihat peralatan peralatan mesin dan lainnya tidak terurus lagi, jadi besi tua kalau dianggarkan untuk biaya pemeliharaan, apanya yang dipelihara, belum lagi lampu penerangan jalan yang dianggarkan lewat Dana Desa, faktanya ada puluhan tinggal tiangnya saja, miris melihat pembangunan di Desa kami (Nonblok) yang menggunakan Uang Rakyat dikelola dengan tidak Transparan yang disinyalir mungkin saja ada kegiatan yang fiktif, tuturnya.

Penelusuran Luwurayapos, selanjutnya berdasar sumber dari seorang Tokoh Masyarakat, adanya salah satu Warga yang mendapatkan bantuan Bedah Rumah sebanyak dua kali untuk orang yang sama tahun 2018, kemudian 2024 dapat lagi dan orang yang mendapatkan bantuan bedah rumah itu kategori Mampu (tidak miskin) bukan hanya itu jelasnya, warga juga mempertanyakan bangunan Drainase di lorong 3 tahun 2024 yang sudah di Musyawarahkan (RKPD) tiba-tiba dihilangkan dan tidak ada penyampaian ke Masyarakat inikan pengelola yang bobrok.
Harapan kami Penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) pihak Inspektorat lakukan Audit, tentunya Pihak Tipikor Polres Luwu Timur dan Tipikor Kejari Malili lakukan penyelidikan sebagai tahap awal untuk mengungkap dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Nonblok, tuturnya pada Luwurayapos.
Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018, diartikan sebagai kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan untuk Meningkatkan pelayanan publik di desa, Mengentaskan kemiskinan, Memajukan perekonomian Desa, Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa
Pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan bermasalah dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti: Penyalahgunaan dana, laporan fiktif, penggelembungan biaya, dan korupsi,
Ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, Ketidakakuratan laporan keuangan DESA
Gangguan proses pengawasan dan pengendalian.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri ini dibuat untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa. undang-undang yang terkait dengan pengelolaan dana Desa adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Liputan:lrp