banner 720x90

Polres Palopo Selidiki Kasus Investasi Bodong, Korban Alami Kerugian Rp 257 Juta

Luwurayapos.com-Palopo – Kepolisian Resor Palopo, Sulawesi Selatan, memberikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong yang menelan kerugian hingga Rp 256.859.000. Kasus ini melibatkan seorang warga berinisial AL yang tertipu melalui platform investasi “Cartier Shop”.19/02/2025

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 30 September 2024, Polres Palopo mengonfirmasi bahwa laporan korban telah diterima dan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Penipuan ini terjadi pada 12 September 2024, ketika AL, warga Wara Selatan, dihubungi oleh temannya untuk bergabung dalam investasi tersebut. Awalnya, korban diminta menyetor Rp 3.000.000 yang dikembalikan sebagai umpan untuk investasi lebih besar.

Namun, setelah beberapa kali transaksi, AL mulai curiga dan menemukan bahwa dana yang diminta hanya untuk membayar pajak fiktif, tanpa adanya keuntungan nyata.

Merasa tertipu, AL melapor ke Polres Palopo. Saat ini, BRIPTU Farhan Rahman telah ditunjuk sebagai Penyidik Pembantu dalam kasus ini, dengan batas waktu 20 hari untuk penyelidikan, yang bisa diperpanjang jika diperlukan. Polisi juga menyediakan saluran komunikasi bagi korban jika ada kendala dalam proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ahmad A. S.H., M.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini dan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih teliti dalam berinvestasi dan tidak mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar tanpa dasar yang jelas,” ujar AKP Ahmad dalam keterangan resminya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum berinvestasi guna menghindari modus penipuan serupa di masa depan.
(RED)
Sumber: Polres Palopo, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Nomor: 683A-1/IX/RES.1.24/2024/Reskrim.

banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90

You cannot copy content of this page