banner 720x90

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA BALAIKEMBANG KEC.MANGKUTANA TAHAP PROSES PENYELIDIKAN PIDSUS KEJARI LUTIM

Luwurayapos.com-Luwu Timur 16 Maret 2025, Sejumlah elemen masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur  yang sudah melakukan penanganan pemanggilan beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tipikor Dana Desa dan Bumdes Balaikembang Kecamatan Mangkutana tahun 2022-2024.

Ketua BPD Balaikembang Jasri Kuasa menyampaikan lewat telpon selulernya,Minggu 16 Maret 2025
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Luwu Timur atas pelaporan  Masyarakat yang telah ditindaklanjuti proses penyelidikannya, pemanggilan beberapa saksi untuk dimintai keterangan, tentunya ini pintu masuk untuk membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan BUMDES tahun 2022-2023”.

Jasri juga berharap Kejari Luwu Timur untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi dan pemalsuan Tanda tangan Ketua BPD Balaikembang “Kami meminta pihak kejaksaan kasus ini dapat terkuak hingga pembuktian  kerugian uang negara dan rakyat” pungkasnya

Sementara Sekertaris Desa Balaikembang Siswandi pada Luwurayapos, Minggu 16/3/2025 mengatakan
“selaku Sekdes saya bersama Keuangan Desa sudah dipanggil pihak Kejaksaan (Januari 2025) sebelum Tim Audit Inspektorat turun audit ke Kantor Desa Balaikembang, surat panggilan Kejari kami kooperatif hadir dan memberikan keterangan sebatas tupoksi kami, terkait pelaporan atas dugaan pengelolaan keuangan Dana Desa tahun 2022-2023, surat panggilan berikutnya Kaur Desa dan Tim Pengelola keuangan Desa (TPKD), kata dia lagi para Saksi yang diminta keterangan pada tahap penyelidikan pengembangan dugaan Pidana Korupsi Dana Desa dan Bumdes Balaikembang yaitu,Tiga Kepala Dusun dan Toko Bahan Bangunan sudah datang memenuhi panggilan penyidik pidsus Kejari adalah; Sujarwo (Kadus I), Marsangan (Kadus II) dan Piter Sampe (Kadus lll), Toko 28 (suplaier bahan bangunan)”, jelas Siswadi

Sumber lain luwurayapos temui dan minta untuk tidak dipublis namanya, menyampaikan “apresiasi kepada Kejaksaan atas penanganan kasus ini secara profesional, Kami berharap pihak kejaksaan untuk usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, Dana BKK, Dana Bumdes dana Bantuan sosial, Bantuan alat Pertanian hingga pengegelumbungan anggaran (Markup) pada kegiatan bangunan yang ada di Desa Balaikembang  indikasi -indikasi penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Bumdes sudah cukup kuat  atas pelaporan Ketua BPD yang merupakan Badan Pengawas yang ada di Desa, termasuk tudingan pemalsuan Tanda tangan. kasus  sudah bergulir dan ditangani Kasi Pidsus Kejari Lutim, tentunya tahapan proses penanganannya bisa cepat dan tepat, Pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Luwu Timur Budi Nugraha,SH pada pewarta beberapa waktu lalu  mengatakan, ” Kasus ini sudah di Audit Inspektorat, sudah ekspos dan sementara tahap pemeriksaan kalau dalam proses penyelidikan, penyidikan ditemukan ada kerugian uang Negara tentu kami ambil sikap tegas dan tidak ada kompromi, tidak ada tekanan dan pesanan dari siapapun Hukum harus ditegakkan, jelas Kejari yang didampingi Pelaksana tugas Kasi Intel (Mukhlis) saat itu .

Penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa dapat ditinjau dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, penyalahgunaan dana desa juga dapat dikenakan tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999.
Tindak pidana korupsi dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tindak pidana korupsi juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Untuk mencegah penyalahgunaan dana desa, diperlukan tindakan tegas. 

Liputan lrp