Luwurayapos.com, Luwu Timur-Merasa dirugikan Pimpinan UD Naurah Motor Kecamatan Kalaena Melaporkan salah satu Oknum Wartawan Ke Polres Luwu Timur akibat dugaan Pencemaran Nama baik, Minggu (30/03/2025)
Berita yang di rilis salasatu media lokal yang ada di Luwu Timur pada tanggal 29 Maret 2025 Dengan judul “Pemilik UD Naurah Motor diduga bohongi Polisi soal kecelakaan yang terjadi di Kalaena” diduga Melanggar kode etik penulisan berita.
Sulman selaku pemilik usaha menceritakan kronogi kejadian pada penyidik ” Sehari setelah kejadian Kecelakaan, tepatnya pada 26 Maret 2025, beberapa petugas kepolisian bersama seorang jurnalis yang diduga berasal dari media online mendatangi sebuah toko yang memiliki rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Namun, saya menyatakan bahwa CCTV dalam kondisi rusak dan sedang dalam perbaikan.
Pada saat itu, istri pemilik Showroom sempat mengecek kembali kondisi CCTV dan mendapati bahwa perangkat tersebut sudah kembali normal. Meski demikian, hasil rekaman masih kurang jelas atau tampak buram.
Merasa memiliki informasi yang dapat membantu, pemilik Showroom yang juga diduga menjadi korban pencemaran nama baik berinisiatif memposting rekaman CCTV tersebut di media sosial Facebook.
Empat hari setelah unggahan tersebut, istri pemilik Showroom membaca berita dari media online yang diduga menyudutkan mereka,karena menyebut nama lengkap (Suami dan Istri) dan nama Usaha Dagang
Merasa dirugikan karena isi berita tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, pemilik Showroom kemudian menghubungi media tersebut dan meminta agar berita tersebut dihapus.
Namun, media tersebut menolak permintaan penghapusan berita dengan alasan sudah ada klarifikasi dari wartawan lain atau konten kreator lainnya”.
“Saya sangat menyangkan terkait pemberitaan yang di tulis salah satu oknum wartawan tersebut seharusnya dalam menulis berita harus konfirmasi terlebih dahulu tidak menuliskan secara sepihak, saya juga tidak pernah membuat klarifikasi menggunakan media lain, cuma keluarga saya seorang kontern kreator yang membuatkan konten di media sosalnya terkait ketidak benaran pemberitaan tersebut” ujar Sulman
Kata dia lagi “selain mencemarkan nama saya bersama Istri dan badan usaha saya atas pemberitaan yang tidak menyenangkan ini dan membuat saya jadi terganggu” pungkasnya.
Tidak terima dengan pemberitaan yang, dinilai mencemarkan nama baiknya, pemilik Showroom akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Minggu 30/2025 Satuan Reskrim Polres Luwu Timur
Kasus ini kini dalam penanganan pihak berwenang, sementara pemilik Showroom berharap adanya keadilan serta klarifikasi dari media yang bersangkutan guna menghindari kesalahapahaman yang lebih luas di masyarakat.
Unsur-unsur pencemaran nama baik adalah: Melakukan perbuatan dengan sengaja, Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, Menuduh melakukan suatu perbuatan, Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.
(TIM-RED)