Luwurayapos.com PATI – Sebuah laporan dugaan penghinaan di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, sontak menjadi perbincangan hangat. Bagaimana tidak, terlapor dalam kasus ini adalah dua orang bibi yang tak lain merupakan keluarga dekat dari pelapor, sang keponakan sendiri!
Drama keluarga ini bermula ketika Polsek Sukolilo menerima laporan dari seorang wanita berinisial OI atas dugaan penghinaan yang dilakukan oleh K (warga Dk. Ngawe) dan H (warga Dk. Jembangan). Kedua bibi tersebut dibuat terkejut bukan kepalang saat menerima undangan klarifikasi dan penyelidikan awal dari pihak kepolisian pada Senin (5/5/2025).
“Kami benar-benar tidak tahu apa-apa soal tuduhan itu. Dia itu keponakan kami sendiri,” ujar K dan H kepada penyidik dengan nada bingung. Mereka mengaku jarang bertegur sapa karena perbedaan RT, namun selama ini hubungan mereka baik-baik saja.
Tak tinggal diam, kedua bibi ini langsung menggandeng tim kuasa hukum dari organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI (Federasi Advokat Republik Indonesia Wibawa Pancasila Indonesia) DPC Kabupaten Pati. Hebatnya, tujuh pengacara sekaligus diturunkan untuk membela K dan H!
Dipimpin oleh Mustaqim, S.Hum., C.PFW., tim pengacara ini beranggotakan nama-nama yang tak asing di dunia hukum, termasuk Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW. yang juga dikenal sebagai Ketua Umum FERADI WPI dan tokoh di berbagai organisasi lainnya. Bahkan, solidaritas FERADI WPI terlihat dengan keterlibatan anggota dari Salatiga.
Mustaqim dalam keterangan persnya mengapresiasi kinerja cepat Polsek Sukolilo dalam menanggapi laporan ini. Namun, ia juga sempat mempertanyakan singkatnya waktu antara laporan diterima (2 Mei 2025) dan jadwal penyelidikan awal (5 Mei 2025), mengingat padatnya agenda tim kuasa hukum. Akhirnya, jadwal pemeriksaan pun diundur menjadi pukul 15.00 WIB.
Tim kuasa hukum FERADI WPI berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai (restorative justice) atau bahkan dihentikan penyelidikannya (SP3). Mereka menekankan bahwa pelapor dan terlapor adalah keluarga dekat dan klien mereka yakin tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat terus bergerak cepat agar masalah ini segera selesai dengan baik,” pungkas Mustaqim.
Lantas, apa sebenarnya yang memicu laporan dugaan penghinaan ini? Akankah mediasi kekeluargaan menjadi jalan keluar? Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus yang cukup unik ini! (wpi/LRP)