Luwurayapos.com Pati, Jawa Tengah – Dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Pati. Kali ini, seorang paman (Pak dhe) berinisial M diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sendiri, seorang siswi SMK berinisial D.S.
Kasus ini terungkap dan mendapat perhatian serius dari Forum Elemen Rakyat Anti Diskriminasi dan Ketidakadilan (FERADI WPI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BRAJAMUSTI Nusantara. Dipimpin oleh ADV. M.REFKY JANDY, S.H., M.Kn., yang juga menjabat sebagai Waketum VI OA.Feradi WPI dan Ketua Advokasi LBH Brajamusti Nusantara, bersama Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Pati, mereka bertekad mengawal tuntas proses hukum kasus ini.

Menurut keterangan ADV.M.REFKY JANDY, S.H., M.Kn., dugaan pelecehan seksual ini telah terjadi sejak tahun 2023, saat korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP. Kasus ini baru terungkap pada bulan Maret 2024.
“Kasus berjalan sampai 1 tahun dan sempat terhenti penanganannya, karena ada beberapa anggota penyidik yang dimutasi dan kesulitan yang lain untuk digelar perkara karena ada beberapa saksi yang mengundurkan diri,” ujar ADV.REFKY JANDY S.H., MKN. Beliau menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini demi mendapatkan kepastian hukum bagi korban.
Lebih lanjut, ADV.M.REFKY JANDY, S.H., M.Kn. menekankan pentingnya sinergi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Pati untuk fokus pada pemulihan psikologis korban D.S.
Sementara itu, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., selaku Ketua Umum FERADI WPI, menyatakan komitmennya untuk mengerahkan tim pengacara dan tim wartawan guna mengawal jalannya perkara ini. “Kami akan mengerahkan Tim Lawyer Serta Tim Wartawan juga untuk mengawal perkara ini agar korban mendapat keadilan,” tegasnya.
Tim pengacara yang akan mendampingi korban dalam kasus ini terdiri dari ADV. M.REFKY, S.H M.Kn, ADV. SAKTI HENDRAWAN, S.H, ADV. ANDI PRAMONO SH, dan ADV DONNY ANDRETTI, SH, SKOM, MKOM, CMD, CPFW. Diharapkan dengan pengawalan ketat ini, kasus dugaan pelecehan seksual ini dapat segera menemui titik terang dan korban mendapatkan keadilan yang সে seharusnya. (LRP)