banner 720x90

Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan, Kejaksaan Negeri Kota Magelang Dinilai Abaikan Aspek Kemanusiaan

Luwurayapos.com, Magelang, 27 Mei 2025 — Kuasa hukum dari FERADI WPI, Advokat Markus Wijaya, S.H., menyatakan kekecewaannya atas keputusan Kejaksaan Negeri Kota Magelang yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya, seorang perempuan berinisial “L”.

Dalam keterangannya, Markus menyampaikan bahwa kliennya sangat kooperatif selama proses penyidikan dan memiliki tanggung jawab besar sebagai tulang punggung keluarga. “Klien kami merawat suaminya yang menderita stroke serta seorang nenek berusia 93 tahun yang sakit akibat usia lanjut. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan,” tegasnya.

Markus menambahkan bahwa permohonan penangguhan ditolak dengan alasan domisili klien berada di Semarang, sementara proses persidangan akan digelar di Magelang. Padahal, klien sudah menyatakan kesanggupan untuk datang ke Magelang satu hari sebelum sidang.

“Klien kami tidak hanya kooperatif, tetapi juga tengah menghadapi kondisi ekonomi yang sulit akibat kebangkrutan usaha pasca pandemi Covid-19 dan harus merawat keluarga yang sakit. Kami sangat menyayangkan keputusan Kejaksaan,” lanjut Markus yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi di DPP FERADI WPI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andrietti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini secara ketat. “Kami akan mengerahkan tim lawyer dan tim wartawan untuk memastikan klien kami mendapat keadilan yang sepatutnya,” tegas Donny yang juga merupakan pimpinan dari berbagai organisasi hukum dan media.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/706/II/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah dan saat ini tengah dalam tahap pendampingan di Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

Penulis: M. Wijaya