banner 720x90

Polri tegaskan Wartawan tidak Bisa Ditarget Undang-Undang ITE?

Oplus_131072

Luwurayapos.com-Dalam acara Dialog Publik “Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis”, akhir Mei 2023 lalu di jakarta, dan di dokumentasikan oleh banyak media yang hadir, Polri mengingatkan untuk tidak sewenang-wenang terhadap profesi wartawan. Melalui Humas Mabes Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam acara Tersebut sempat di dokumentasikan melalui video beberapa media, dalam pernyataan Irjen. Pol. Dedy Prasetyo menyatakan dengan tegas, Perlindungan hukum ini penting untuk dipatuhi oleh semua pihak, karena wartawan memiliki fungsi dan peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan harus bekerja tanpa takut akan adanya kriminalisasi atau penindasan dari pemerintah atau masyarakat.

Namun, saat ini masih terdapat masalah yang melanda jurnalis, terutama terkait pencemaran nama baik atau fitnah yang diatur dalam Undang-Undang ITE. Meskipun Undang-Undang Pers menyatakan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya, hal ini seringkali tidak diindahkan oleh aparat penegak hukum.

Penting untuk memahami bahwa wartawan juga memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan tugasnya, serta harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kolaborasi yang baik antara perusahaan pers dan institusi pemerintah serta penegak hukum sangatlah penting dalam menyelesaikan masalah yang melanda jurnalis.

Di sisi lain, perlindungan hukum yang diberikan kepada wartawan juga seharusnya tidak disalahgunakan. Wartawan harus tetap menjunjung tinggi etika dan moral dalam menjalankan tugasnya, serta harus menjaga kebenaran dan objektivitas dalam memberitakan sebuah peristiwa.

Sesuai dengan prinsip jurnalisme, wartawan hanya menyampaikan fakta yang objektif dan tidak boleh memihak pada kepentingan tertentu. Dengan adanya perlindungan hukum, wartawan harus bisa menunjukkan pertanggungjawaban atas setiap berita yang ditulis dan dihasilkan.

 Perlindungan hukum terhadap jurnalis harus dipahami dan dimengerti oleh pihak pemerintah, kepolisian, dan masyarakat. Wartawan harus dihargai dan didukung dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam menyajikan informasi objektif dan tidak memihak. Namun demikian, wartawan juga harus tetap mematuhi etika dan moral dalam menjalankan tugasnya, serta harus bertanggungjawab atas berita yang dihasilkan. Semua pihak harus saling bekerja sama untuk memperkuat sinergi dalam rangka mendukung kemerdekaan pers tanpa terjadinya kriminalisasi atau penindasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. (tim red)