Luwurayapos.com- Masamba,31/7/2025
Sejumlah Guru penerima tunjangan sertifikasi di jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mulai gelisah, karena hingga saat ini gaji ke-13 sertifikasi tahun 2024 belum juga menunjukkan tanda-tanda akan dicairkan.
Tambahan penghasilan setara gaji satu bulan penuh yang sangat dinantikan, namun hingga kini belum ada kepastian kapan dana tersebut akan dibayarkan.
Mengacu pada Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 sertifikasi ASN yang dibiayai APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan.
Pencairan Gaji ke-13 sertifikasi harusnya dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Jika belum bisa dibayarkan pada bulan Juni, akan dibayarkan setelah bulan Juni.
Pencairan ini berlaku untuk guru PNS, PPPK, dan guru honorer yang memenuhi persyaratan
Hasil pertemuan di ruang Kantor Dinas Pendidikan., Jumat (30/7/2025) luwurayapos.com dapat informasi dari salahsatu Sumber untuk tidak disebut Namanya
“Surat Perintah Membayar sering diterbitkan ketika sudah pengajuan, namun dana di keuangan tidak ada sehingga SPM itu tidak bisa diproses lanjut, dan kami dijanji lagi “Ungkap seorang penerima Tunjangan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara saat diKonfirmasi Luwurayapos.com Sabtu (31/7/2025) mengenal sejumlah 478 Guru yang belum dibayarkan Gaji 13 (THN 2024)
Drs.Misbah “Menurut staf, dijanjikan bayar akhir juli atau awal agustus dan Spm itu kami ajukan ,tapi di keuangan sebagai bendahara daerah, mungkin belum tersedia, tapi kita tunggu sampai senin, 4 Agustus ” ungkapnya
Pemerintah Daerah Luwu Utara belum membayarkan gaji ke-13 sertifikasi tahun 2024 kepada guru penerima sertifikasi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji ke-13 sertifikasi diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Keterlambatan pembayaran gaji ke-13 sertifikasi dapat berdampak negatif pada kehidupan guru dan keluarga mereka. Guru mungkin akan mengalami kesulitan keuangan dan merasa tidak percaya diri dalam melakukan tugasnya sebagai pendidik.
Pemerintah Daerah Luwu Utara perlu melakukan upaya untuk mengatasi keterlambatan pembayaran gaji ke-13 sertifikasi, perlu meningkatkan transparansi dalam proses pembayaran gaji ke-13 sertifikasi
Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja guru dan sebagai upaya meningkatkan motivasi mereka dalam menjalankan tugas mendidik. (LRP)