banner 720x90

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Hentikan Sementara Aktivitas PT Sulindo dan PT Aeikon Pasca Insiden Kerja

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pekerjaan PT Sulindo dan PT Aeikon setelah terjadinya insiden kerja pada 9 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai tindakan cepat pemerintah untuk memastikan keselamatan tenaga kerja serta menjamin kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Luwu Timur, Joni Patabi, menegaskan bahwa perusahaan diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan sebelum kembali mendapat izin untuk beroperasi.

“Kami menghentikan sementara aktivitas pekerjaan hingga perusahaan memenuhi kelengkapan dokumen AMDAL, standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengupahan tenaga kerja,” ujar Joni.

Penghentian sementara ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mencegah terulangnya insiden serupa sekaligus melindungi hak serta keselamatan tenaga kerja.

Sebagai tindak lanjut, tim pengawas Disnakertrans telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek untuk melakukan evaluasi teknis, pemeriksaan kelayakan kerja, serta pemantauan pemenuhan kewajiban administrasi perusahaan.

“Keselamatan pekerja adalah prioritas utama. Aktivitas kerja hanya akan diizinkan kembali setelah seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai aturan,” tambah Joni.

Peninjauan tersebut turut melibatkan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, jajaran Disnaker Luwu Timur, Bidang Hubungan Industrial, Camat Tomoni, Kepala Desa Rantemario, serta personel Polsek Mangkutana.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Haryadi Hamid, menyampaikan bahwa tim pengawas telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kejadian dan meminta keterangan dari sejumlah karyawan.

“Tadi kami melihat langsung lokasi kejadian. Pengawas provinsi dan kabupaten juga telah melakukan interogasi dengan beberapa karyawan. Untuk sementara aktivitas ditahan sambil investigasi dilakukan. Setelah itu akan dipenuhi administrasi dan persyaratan terkait insiden ini,” jelas Haryadi.

Lebih lanjut, Haryadi menambahkan bahwa hasil investigasi akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan lanjutan terkait izin operasional perusahaan.

“Setelahnya, pemerintah pusat juga akan melihat seperti apa tindak lanjutnya. Aktivitas baru bisa dipulihkan setelah ada hasil investigasi lengkap dan laporan resmi sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.

Diketahui bahwa insiden terjadi di dalam terowongan sekitar 250 meter dari pintu masuk lokasi kerja dan menyebabkan dua orang menjadi korban. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap agar insiden ini menjadi perhatian serius bagi seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk memperketat penerapan standar keselamatan kerja sebagai bagian dari tanggung jawab operasional.

Tim/RED

banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90

You cannot copy content of this page