Luwu Timur, Luwurayapos.com — Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Wahidin Wahid, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD Luwu Timur bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur, Senin (6/10/2025).
Rapat tersebut membahas mengenai pengembalian berkas usulan sarana dan prasarana kelompok tani oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, yang dinilai perlu diperbaiki sebelum dapat diproses lebih lanjut.
RDP ini juga menghadirkan Ketua Kelompok Sarana dan Prasarana Sektor Perkebunan, yang memberikan penjelasan serta klarifikasi terkait substansi dan kelengkapan berkas yang dikembalikan ke daerah.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, Muhtar, menjelaskan bahwa beberapa berkas usulan bantuan sarana dan prasarana dari kelompok tani dikembalikan karena terdapat beberapa komponen yang harus diperbaiki sesuai dengan ketentuan dari kementerian.

Menanggapi hal itu, Wahidin Wahid menegaskan agar proses verifikasi tidak dijadikan hambatan bagi petani dalam memperoleh bantuan. Ia meminta pihak dinas untuk lebih proaktif membantu petani dalam melengkapi berkas yang masih kurang.
“Verifikasi memang penting, tapi jangan sampai menjadi alasan untuk menghalangi petani mendapatkan bantuan. Dinas seharusnya membantu mempercepat proses, bukan memperlambat,” tegas Wahidin Wahid.
RDP ditutup dengan kesepakatan agar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan segera melakukan pendampingan teknis kepada kelompok tani dalam proses perbaikan berkas, sehingga usulan dapat segera diteruskan kembali ke Kementerian Pertanian. (Red-LRP)