Luwu Timur, Luwurayapos.com – Kapolsek Mangkutana menanggapi aktivitas balap lari yang terjadi di depan Terminal Tomoni, Kabupaten Luwu Timur pada 6/3/2026 pada pukul 02.00 dini hari
Kepada Luwurayapos pada Jumat (6/3/2026), Kapolsek Mangkutana menegaskan bahwa kegiatan balap lari pada dasarnya bukan hal yang dilarang. Namun, aktivitas tersebut tidak boleh dilakukan di jalan umum, terlebih di jalan trans yang ramai dilalui kendaraan.
Menurutnya, aksi balap lari di badan jalan sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan para pelari maupun pengguna jalan lainnya.
“Balap lari itu bukan dilarang, tapi bukan pada tempatnya. Apalagi kalau dilakukan di jalan trans yang ramai kendaraan. Itu sangat berisiko menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli serta memberikan imbauan kepada para remaja agar tidak melakukan kegiatan tersebut di jalan raya.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar menyalurkan hobi olahraga di tempat yang lebih aman seperti lapangan atau area yang tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Kami berharap para orang tua juga ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan kegiatan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya.
Musdiana/LRP














