banner 720x90

Bawaslu Memperingatkan Bahwa Kepala Desa yang Terbukti Melanggar Aturan Netralitas Akan Menghadapi Sanksi Tegas

Bawaslu juga mengingatkan bahwa kepala desa memiliki peran strategis di tengah masyarakat, sehingga tindakan mereka sangat berpengaruh terhadap jalannya proses demokrasi.

Oleh karena itu, kepala desa diharapkan menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum, maupun setelah ditetapkannya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati.

“Dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu dan masyarakat, diharapkan Pilkada di Luwu Timur dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan bebas dari kecurangan,”harap Pawennari.

Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam mengawasi proses ini dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran netralitas oleh kepala desa.

(Musdiana)