Luwurayapos.com, Luwu Timur – 11 Juni 2025
Pembongkaran peti kemas (kontainer) milik PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP) di Pelabuhan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 8 Juni 2025, dilakukan tanpa sepengetahuan Bea Cukai Malili. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Pembongkaran barang impor maupun antar pulau di kawasan pabean seperti pelabuhan wajib dilaksanakan dengan pengawasan Bea Cukai. Tanpa izin atau pemberitahuan, kegiatan tersebut bisa dikenai sanksi administratif berupa denda, bahkan penahanan barang. Sanksi lebih berat bisa dijatuhkan jika terjadi pelanggaran tambahan seperti pemalsuan dokumen atau penyembunyian barang.
Dalam hal ini, Bea Cukai Malili seharusnya memegang peran penting dalam pengawasan masuknya barang milik PT IHIP, perusahaan asal Tiongkok yang tengah membangun pabrik pengolahan bijih nikel (smelter) di Desa Pasi-pasi, Kecamatan Malili.

Ketua LSM Lingkar Nusantara Luwu Timur, Abdul Thalib Patuwo, menyampaikan keprihatinannya atas kurangnya koordinasi yang dilakukan oleh PT IHIP. “Wajar jika Pemda Luwu Timur bersikap kritis atas kelalaian pihak perusahaan. Kedatangan dan pembongkaran peti kemas serta material bangunan lainnya dilakukan tanpa pemberitahuan, padahal wilayah ini punya kepala daerah yang semestinya dihormati,” ujar Thalib kepada Luwurayapos.com, Kamis (11/06/2025).
Ia menambahkan, “Kita bahkan belum tahu isi kontainer itu legal atau tidak, apakah itu barang kebutuhan pabrik atau justru barang selundupan, atau bahkan bahan berbahaya. Ini tanggung jawab Bea Cukai untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Ironisnya, gerbang pelabuhan juga dirusak oleh pengangkut kontainer.”

Thalib menegaskan bahwa tindakan seperti ini merupakan bentuk pelecehan terhadap pemerintah daerah. “Ini awal kegiatan Anda di Luwu Timur. Jangan bawa kebiasaan dari tempat lain yang tidak menghormati pemerintah daerah. Kami ingatkan, ini Luwu Timur, Bos!” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Syahbandar Malili melalui Halide mengaku juga menyayangkan tindakan perusahaan. “Sangat disayangkan jika pihak perusahaan tidak melakukan koordinasi ke Pemda. Padahal sebelumnya kami sudah sampaikan ke PT IHIP agar semua barang yang masuk dan dibongkar di Pelabuhan Lampia disampaikan ke Pemda Luwu Timur,” ujarnya saat ditemui di Kantor Syahbandar Pelabuhan Lampia, Kamis (11/6).
Terkait keterlibatan Bea Cukai, Halide mengaku tidak mengetahui apakah instansi tersebut sudah diberitahu mengenai kedatangan kontainer PT IHIP. “Kami tidak tahu apakah Bea Cukai sudah mendapat informasi soal kontainer milik PT IHIP yang masuk ke pelabuhan,” katanya.
Informasi yang diperoleh Luwurayapos.com dari sumber internal menyebutkan bahwa peti kemas dan material bangunan milik PT IHIP yang dibongkar di Pelabuhan Lampia bahkan sudah ada yang diberangkatkan ke Sorowako — tanpa pemberitahuan kepada Bea Cukai Malili.
Prosedur yang benar seharusnya mewajibkan permohonan izin kepada Bea Cukai sebelum dilakukan pembongkaran, agar pengawasan bisa dilakukan, termasuk pemeriksaan fisik, pengambilan contoh barang, atau penimbunan sementara di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
(Liputan LRP)