banner 720x90

Belum Terima SK, Pegawai P3K Mengeluh Tak Digaji: Bagaimana Nasib Mereka?

Luwurayapos.com, Sulawesi Selatan – Komisi A DPRD yang membidangi urusan pemerintahan terus mengawal kepastian penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Hal ini menyusul tertundanya pengangkatan 6.629 CPNS dan PPPKhasil seleksi tahun 2024,” kata Ketua Komisi A DPRD SULSEL Andi Muhammad Anwar Purnomo, saat rapat evaluasi di DPRD SULSEL, Rabu (9/5/2025).

Politisi PKB itu menegaskan, bahwa SK ASN PPPK dipastikan akan terbit pada Oktober 2025, mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Yang menjadi perbincangan hangat di salah satu grub CASN PPPK SULSEL, yang mempertanyakan bagaimana nasib mereka “ketika TMT per satu Maret tapi kita Terima SK dibulan Oktober dan SPMT juga di bulan Oktober maka anak istri mau makan apa?” ungkap salah satu anggota grub. Jumat (11/4/2025)

Anggota grub tersebut yang berprofesi sebagai Guru di beberapa sekolah seperti halnya di Luwu Utara keluhkan karna sudah tidak digaji menggunakan dana Bos dengan alasan di tangguhkan.

Menurut salah satu narasumber kepala sekolah yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa P3K yang belum terima SK tetap digaji menggunakan dana BOS karna kita belum tau SKnya berlaku di bulan berapa, misalkan kalaupun nanti di bayar sampai bulan Maret,  pada saat penerimaan SK dan berlakunya SK di bulan februari Maka wajib untuk di kembalikan sesuai bulan berlakunya SK.

“Aturannyakan selama ini di bayarkan menggunakan dana BOS jadi karna gajinya belum ada dari PPPK logikanya harus di bayarkan karna dia tetap bekerja seperti yang saya lakukan di sekolah saya” ungkap narasumber kepala sekolah lainnya

Kebijakan pemerintah tentang P3K yang belum jelas dapat menyebabkan ketidakpastian nasib pegawai P3K yang belum terima SK dan belum di gaji masih menjadi perhatian pemerintah.

(Jabal-LRP)