banner 720x90

Bukannya Sayang, Kakek di Luwu Timur Tega Cabuli Cucu Kandung Hingga Merintih Kesakitan

Luwurayapos.com-Luwu Timur, Sulawesi Selatan – Sebuah kasus pencabulan yang sangat memilukan terjadi di Luwu Timur, di mana seorang kakek bukannya melindungi sang cucu perempuan, malah tega menjadikannya objek pelampiasan nafsu bejatnya. Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, mengeluh kesakitan yang luar biasa.

Kecurigaan bermula ketika sang anak terus meringis kesakitan. Sang ibu yang khawatir segera membawa putrinya ke puskesmas untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan awal sungguh mengejutkan, ditemukan luka pada bagian dalam kelamin korban. Pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis menguatkan temuan tersebut.

Tak terima dengan perlakuan keji yang menimpa anaknya, ibu korban berinisial SA langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Luwu Timur. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berhasil kami ungkap. Pelakunya adalah kakek kandung korban sendiri. Pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, pada Rabu (23/04/2025).

Pelaku yang diketahui berinisial Su (46) berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur bersama dengan Personil Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara di Desa Kalulu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, pada Rabu malam (22/04/2025). Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Afrianse berjalan lancar tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengakui telah melakukan pencabulan terhadap cucu perempuannya dengan memasukkan jari ke alat kelamin korban,” jelas Bripka Andi Muh Taufik.

Terungkap bahwa tindak pidana pencabulan tersebut terjadi di kediaman pelaku yang berada di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. “Korban selama ini memang dititipkan oleh orang tuanya kepada pelaku. Sudah sekitar empat tahun korban tinggal bersama kakeknya. Jika anak rindu dengan orang tuanya, barulah diantar pulang,” bebernya.

Peristiwa pilu ini bermula pada Rabu (09/04/2025), ketika kakek mengantar korban kembali ke rumahnya. Tak lama berselang, korban mengeluh kesakitan. Sang ibu yang panik segera membawa anaknya ke Puskesmas dan kemudian melanjutkan pemeriksaan intensif ke dokter spesialis di Kecamatan Wotu.

Setelah menerima hasil pemeriksaan dari dokter yang mengkonfirmasi adanya tindak kekerasan seksual, ibu korban dengan tegas melaporkan kejadian ini ke Mapolres Luwu Timur pada Kamis (10/04/2025). “Kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Langkah ini penting untuk membantu memulihkan kondisi psikologis anak yang mengalami trauma,” tutur Bripka Andi Muh Taufik.

Saat ini, pelaku Su telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Humas-polres/LRP)