Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Dagkop-UKMP) akan memperketat pengawasan terhadap penjualan BBM eceran di seluruh wilayah Luwu Timur mulai besok 2 Februari 2026Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan BBM dengan harga tidak wajar yang dinilai memberatkan masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas Dagkop-UKMP Kabupaten Luwu Timur tertanggal 30 Januari 2026 tentang Pengawasan BBM Eceran yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Luwu Timur.Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait tingginya harga BBM eceran di sejumlah wilayah.

Dalam surat itu, para camat diminta menugaskan Kasi Trantib serta Satpol PP di masing-masing kecamatan untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap para penjual BBM eceran.Selain pengawasan, para pedagang juga diimbau agar tidak menjual BBM dengan harga yang tidak wajar dan tidak membebani masyarakat.
Untuk kelancaran pelaksanaan di lapangan, pihak kecamatan diminta berkoordinasi dengan Dinas Dagkop-UKMP Kabupaten Luwu Timur. Koordinasi teknis akan dilakukan melalui Bidang Perdagangan guna memastikan kegiatan pengawasan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Dagkop-UKMP Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktovianus, kepada Tim Luwurayapos, Minggu (1/2/2026), menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik penjualan BBM eceran yang merugikan.
“Pengawasan ini kami lakukan agar harga BBM eceran di tingkat pengecer bisa lebih terkendali dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkab Luwu Timur berharap, melalui langkah ini, stabilitas harga BBM eceran dapat terjaga dan masyarakat tidak lagi dibebani dengan harga yang melampaui kewajaran.
Musdiana/LRP














