Luwu Timur-Luwurayapos.com,7/9/2025
Proyek normalisasi sungai Desa Mabonta Kecamatan Burau Luwu Timur senilai Rp.40 juta ,sumber dana Perubahan APBDES Mabonta Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan di Desa Mabonta Dusun Ujung Sidrap diduga mark-up.
Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan nilai proyek yang dikucurkan berdasarkan RAB
Menurut sumber yang dekat dengan proyek, kegiatan ini dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2025, dan di duga mark-up dilakukan dengan cara menggembungkan biaya yang menggunakan Unit mobil dump truck sementara pada kegiatan tersebut tidak memungkinkan mobil untuk masuk beroperasi karena kondisi lokasi kegiatan berada di area persawahan (Rawa) selain itu volume Panjang pekerjaan menjadi kontra versi pihak perencanaa nenyebut panjang pekerjaan normalisasi 1950 meter sentara informasi dari Kepala Dusun Ujung Sidrap menyampaikan 2.660 meter jelas sumber pada Luwurayapos.com “Senin (6/9/2025) dilokasi kegiatan “Kami melihat bahwa biaya yang dikeluarkan untuk proyek ini tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan,” kata sumber yang minta untuk tidak sebut namanya, kemudian lanjutnya memperlihatkan RAB yang diterima dari Konsultan perencana dan gambar kerja dari Kadus Ujung Sidrap.

Masyarakat setempat merasa kecewa dengan dugaan mark-up ini dan mendesak pihak terkait untuk melakukan investigasi. “Kami ingin transparansi dalam penggunaan dana publik. Jika ada kesalahan, harus ada konsekuensi,” kata sumber
PJ.Kepala Desa Mabonta Arendra,saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2025) lewat telepon, Arendra membenarkan pekerjaan itu “iya kegiatan normalisasi menggunakan Anggaran perubahan APBDES 2025 senilai Rp.40.000.000, untuk volume Panjang dan rincian penggunaan anggarannya nanti saya lihat dulu dan gambarnya” kata Kades Mabonta.
Hingga berita naik Kades Mabonta belum memberikan informasi lagi, termasuk penyelesaian pembayaran jam kerja Unit Excavator . (Red-LRP)