Luwurayapos.com-Luwu Timur Pasca Protes Masyarakat Dusun saat kunjungan lapangan Tim Kordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Larona (TKPSDA POMLAR), Selasa 8 Oktober 2024 di DAS Angkona Desa Ussu Kec.Malili, tepatnya di Jetty Perusaahan Tambang Nikel PT.PRIMA UTAMA LESTARI (PT.PUL), yang di Koordinir Mahyuni bersama Puluhan Masyarakat Pemilik Tambak.
Ketua ALiansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Mahyuni pada media Luwu Raya.Post.com menyampaikan bahwa Pihaknya telah Melaporkan PT PUL ke aparat penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Malili untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (10/10/2024)
Pihak Perusahaan Pemegang IUP PT PUL menurut Mahyuni selama ini diduga melakukan pelanggaran berat terhadap lingkungan, Pencemaran Wilayah Sungai oleh pihak perusahaan yang mengobrak abrik bukit Maroangin dan Kegiatan Galian di Blok E yang berdampak pada Menimbun Daerah Aliran sungai Angkona Dan Ussu yang di sekelilingnya terdapat ratusan hektar tambak Masyarakat dan Imbasan lumpur yang turun ke Pemukiman Warga hingga menutup Akse jalan Nasional Trans Sulawesi ini tidak dapat dibiarkan dan harus diusut tuntas, tegas Mahyuni dan juga mempertanyakan Pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan,Dinas DLH Luwu Timur serta pihak terkait lainnya yang terkesan membisu melihat Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT PUL, mereka pada.diam ada apa, tanya Mahyuni.
Surat Laporan ALiansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang juga ditembuskan ke kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementrian ESDM , Kementrian Kehutanan dan Kementerian Perhubungan, tutur Mahyuni.
Manajer Projek PT PUL Doni saat di konfirmasi lewat Telpon WA belum memberi jawaban (Tim)