banner 720x90

FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm Menangkan Perkara Gugatan Sederhana di PN Salatiga

Luwurayapos.com, Jateng 28 April 2025 – Sebuah kemenangan manis diraih FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm sebagai kuasa hukum Tergugat dalam perkara Gugatan Sederhana No. 5/Pdt.G.S./2025/PN Slt, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Salatiga, Kelas IB.

Perkara ini melibatkan klien mereka sebagai Debitur (Tergugat) melawan sebuah perusahaan pembiayaan sebagai Kreditur (Penggugat), dengan objek sengketa berupa unit kendaraan roda empat yang dijadikan jaminan fidusia.

Persidangan yang digelar pada Senin, 28 April 2025, di Ruang Sidang Candra, berlangsung penuh suka cita. Kuasa hukum Tergugat, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW — yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FERADI WPI, Ketua KAWAN JARI, Ketua PMBI, serta pimpinan Subur Jaya Lawfirm dan media KawanJariNews.com — tampak penuh kebahagiaan saat majelis hakim membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

  1. Gugatan Penggugat dinyatakan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard / N.O.).
  2. Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp230.000,00.

Atas kemenangan ini, Donny Andretti menyampaikan rasa syukurnya.
“Kami dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI, sebagai kuasa hukum Debitur/Tergugat, sangat bersyukur kepada Tuhan. Hari ini klien kami dapat tertawa dan menikmati kemenangan ini,” ujarnya seusai sidang.

Kemenangan ini menjadi bukti komitmen FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm dalam memperjuangkan hak-hak kliennya di jalur hukum.

(Red-LRP)