Fakta Pelanggaran Hukum yang Teridentifikasi :
- Kriminalisasi Perdata — Sengketa wanprestasi diproses sebagai pidana, melanggar Pasal 1234 KUH Perdata.
- Pelanggaran Hak Tersangka — Tidak didampingi penasihat hukum sejak awal (Pasal 54–56 KUHAP).
- Pelanggaran Privasi — Pembukaan isi BAP ke media, melanggar UU KIP & UU ITE.
- Pelanggaran Hak Anak — Penahanan bayi di lingkungan tahanan, melanggar UU Perlindungan Anak & UU HAM.
- Dugaan Penghilangan Paksa — Hilangnya Rina tanpa jejak setelah terakhir terlihat dalam tahanan.
Jurika Fratiwi — Direktur LBH Digitek DKI Jakarta, “Hilangnya Rina adalah indikasi serius adanya pelanggaran HAM. Polisi harus segera mengungkap keberadaannya, menghentikan proses pidana yang salah kaprah, dan menindak oknum yang memaksa pencabutan kuasa hukum.”
Wilson Lalengke — Ketua Umum PPWI, Alumni Lemhannas 2012, “Ini alarm bahaya bagi penegakan hukum. Jika negara membiarkan ibu menyusui hilang setelah ditahan, maka rakyat kecil semakin tak punya perlindungan.”
Desakan Tuntutan dan Langkah Darurat agar:
– Kapolri & Divisi Propam: Mengusut aparat yang menangani kasus ini.
– Komnas HAM & Komnas Perempuan: Melakukan investigasi independen atas dugaan penghilangan paksa.
– KPAI & Kementerian PPPA: Menegakkan hak anak untuk mendapatkan ASI dan lingkungan aman.
– Ombudsman RI: Menilai pelanggaran prosedur dan maladministrasi.
Bukti-bukti yang dihimpun menunjukkan adanya pola penyalahgunaan kewenangan mulai dari kriminalisasi perdata, pelanggaran prosedur penahanan, hingga dugaan penghilangan paksa. Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas kepolisian dan sistem penegakan hukum di Indonesia.
Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang perempuan bernama Ibu Rina, yang terseret dari persoalan perdata menjadi perkara pidana oleh oknum anggota Polres Metro Jakarta Pusat, menuai sorotan tajam dari sejumlah perwira tinggi dan purnawirawan Polri.
Berdasarkan hasil tangkapan layar komunikasi WhatsApp yang beredar, Kamis (14/8/2025) pagi, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Drs. Oegroseno, SH secara tegas menyebut bahwa perkara ini adalah murni kriminalisasi. “Viralkan terus ke media sosial pak. Ini murni kriminalisasi,” tulis Oegroseno dalam pesannya kepada aktivis anti-korupsi Idris Hady, pukul 07.11 WIB.
Menanggapi pesan tersebut, Idris Hady membalas singkat, “Assiyap.”
Sementara itu, Kombes Pol Dedy Tabrani juga memberikan saran agar kasus ini segera diadukan ke jalur pengawasan internal dan eksternal Polri. “Dilaporkan saja Bang Idris, kan sudah ada Propam dan Kompolnas,” tulis Dedy Tabrani pada pukul 06.39 WIB. Idris pun merespons, “Assiyap prof. Saya akan sampaikan ke Pak Wilson Lalengke,” sambil menegaskan bahwa pesan dari Oegroseno dan Dedy Tabrani akan diteruskan kepada Ketua Umum PPWI tersebut.
Sumber informasi ini menyebut, komentar dari para petinggi Polri tersebut menjadi indikasi bahwa dugaan kriminalisasi Ibu Rina telah mendapat perhatian serius, bahkan dari kalangan internal kepolisian sendiri.
Kasus ini mencuat setelah Ibu Rina dilaporkan dalam perkara pidana oleh pihak tertentu, padahal persoalan yang dihadapi awalnya bersifat perdata. Langkah tersebut memicu kritik keras dari kalangan aktivis, jurnalis warga, hingga pegiat hukum yang menilai aparat kepolisian tidak seharusnya “menggunakan hukum seenak perutnya” hanya karena memiliki kewenangan.
PPWI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan laporan lanjutan jika ada temuan baru di lapangan. (SAD/Red)