Luwurayapos.com
Luwu Utara – Upt pendapatan samsat Luwu Utara, satlantas polres lutra, dan Jasa Raharja saling bahu membahu dalam meningkatkan pendapatan Asli daerah (PAD).
Pemeriksaan Pajak kendaraan bermotor Samsat juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi penertiban. Jadi yang terjaring dan pajaknya telah jatuh tempo bisa lngsung melakukan pembayaran di lokasi penertiban
Kepala UPT (Enny Abadi Joko, SE., M.Si) mengatakan, Semua kendaraan yang terkena tilang di wilayah Luwu Utara diharuskan melunasi kewajiban dalam membayar pajak sebelum kendaraan atau STNK kendaraan itu dikembalikan pada pemilknya.

Enny berharap komitmen ini dapat meningkatkan PAD Sulsel dan Luwu Utara khususnya karena adanya kewajiban bagi pemilik kendaraan yang ditilang atau kecelakaan untuk melunasi pajak kendaraan sebelum mengambil kendaraannya.
“Diharapkan melalui kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan” ujar Enny

“Pajak kendaraan yang kami peroleh akan dikembalikan pada masyarakat Luwu Utara dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya,” katanya.
(Lap. Musdiana)