Luwurayapos.com, Luwu Timur – Penuh Harapan keluarga Ibu Eni dan keluarga Modili di Desa Maleku, Kecamatan Mangkutana, untuk mendapatkan kembali lahan milik mereka yang telah dikuasai PTPN XIV sejak tahun 1987, hingga kini belum menemukan kejelasan,Kamis (22/05/2025).
Lahan yang terletak di kawasan Afdeling Desa Maleku itu dulunya merupakan kebun milik keluarga yang telah digarap jauh sebelum kehadiran PTPN XIV. Namun, sejak perusahaan masuk dan menanami sawit di atasnya, keluarga kehilangan akses atas lahan tersebut.
Merespons keluhan keluarga, Camat Mangkutana bersama Kepala Desa Maleku, Juber Sangga, turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi di lapangan. Berdasarkan keterangan Ibu Eni, bukti penguasaan lahan secara turun-temurun masih bisa dilihat dari jejak tanaman, pondok, dan bekas kebun lama yang ada di lokasi tersebut.
Namun, pihak PTPN XIV mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara yang telah diberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan. Kepala Desa Maleku mengakui bahwa permasalahan utama terletak pada lemahnya legalitas masyarakat saat dulu membuka lahan, karena sistem bercocok tanam saat itu masih berpola nomaden dan tidak dilengkapi dokumen resmi.
Camat Mangkutana menyatakan harapan agar pemerintah bisa memberikan solusi yang adil dan bermartabat atas persoalan ini. Ia juga menyarankan, jika memungkinkan, agar PTPN XIV dapat memberikan bantuan sekadarnya kepada keluarga Ibu Eni setiap bulan untuk meringankan beban hidup mereka, sambil menunggu proses penyelesaian yang masih berlangsung.
Baik Camat Mangkutana maupun Kepala Desa Maleku sepakat bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum semata. Mereka menekankan pentingnya kehadiran pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini secara adil, dengan mempertimbangkan keadilan sosial dan sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat setempat.
(Deny-LRP)














