banner 720x90

KEPALA DESA BALAIKEMBANG KEC.MANGKUTANA DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN KORUPSI DANA DESA

Luwurayapos.com, Luwu Timur,23/07/2025 Dugaan korupsi kembali mencoreng nama baik pemerintahan desa. Kali ini, Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, berinisial MAM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Surat Penetapan Tersangka berdasarkan surat Nomor:TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025, Tanggal 22 Juli 2025 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dalam siaran pers tertanggal 22 Juli 2025, Kejari Luwu Timur mengungkap bahwa nilai kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp2,6 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bidang Pidana Khusus menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MAM diduga mengambil alih pengelolaan kegiatan dan keuangan desa yang seharusnya dijalankan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD).

“Modusnya, tersangka mengintervensi seluruh kegiatan yang seharusnya dikelola oleh tim desa. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi ada unsur kesengajaan untuk menguasai dan memanfaatkan dana desa di luar mekanisme yang ditetapkan undang-undang,” terang pihak Kejari.

Penyidikan juga mengungkap bahwa sejumlah kegiatan fiktif dan laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai realisasi menjadi bagian dari pola korupsi yang dilakukan.

Tersangka Kades Balaikembang  (MAM) diduga melakukan penyelewengan dana Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Dana Bagi Hasil, Bunga Bank, dan Hasil Usaha Desa dengan Pagu Anggaran Tahun 2022 senilai Rp2.479.581.981,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh satu  rupiah)

APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Perubahan Desa Balai Kembang Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Nomor: 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Balai Kembang Tahun Anggaran 2022 dan Pagu Anggaran Tahun 2023 senilai Rp2.642.920.649,- (dua milyar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah).

APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Perubahan Desa Balai Kembang Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Nomor: 04 tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Balai Kembang Tahun Anggaran 2023.

Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023 telah terjadi perbuatan melawan hukum diantaranya, Pelaksanaan kegiatan dalam APBDes Balai Kembang Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang seharusnya dilaksanakan oleh masing-masing Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Balai Kembang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2022 dan Surat Keputusan Kepala Desa Balai Kembang Nomor 05 Tahun 2023 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2023 namun dalam faktanya diambil alih oleh Tersangka (MAM)

Bahwa terdapat anggaran penyertaan modal BUMDes Tahun Anggaran 2022 yang dipinjamkan oleh Tersangka kepada pihak lain dan dikembalikan dengan cara pembelian bahan bangunan untuk pembangunan Caffe and Resto yang didirikan di atas tanah milik keluarga Tersangka dan bukan merupakan asset Desa Balai Kembang.

Bahwa selain itu terdapat pengadaan Mini Hand Tractor pada Tahun Anggaran 2023 sebanyak 2 (dua) unit sebesar Rp39.450.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,
Serta terdapat SILPA Tahun Anggaran 2023 dan SILPA Tahun Anggaran 2024 yang belum disetorkan ke Rekening Desa, justru digunakan oleh Tersangka untuk keperluan pribadi.

Tersangka diduga melanggar, primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP,”

Kejaksaan menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut dan tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut diperiksa dan dimintai pertanggung jawaban.

“Kami mengingatkan seluruh aparat desa di Luwu Timur untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa. Dana ini adalah milik rakyat, harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan,” tegas Kejari Luwu Timur Budi Nugraha,SH.,MH

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah administratif terhadap status jabatan Kades Balai Kembang pasca penetapan tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan semakin banyaknya temuan penyimpangan dana desa di beberapa wilayah.

(Red-LRP)