Pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon dalam sistem informasi pencalonan (Silon) juga dipantau secara seksama.
Selain itu, Bawaslu Luwu Timur juga memperhatikan penandatanganan surat pernyataan naskah visi, misi, dan program pasangan calon yang dilakukan oleh calon setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar oleh KPU. Sebagai bagian dari proses, formulir penyampaian pengantar kesehatan juga telah disampaikan kepada tim LO pasangan calon.
Setelah semua persyaratan diperiksa dan dinyatakan lengkap serta benar, KPU Luwu Timur menyerahkan tanda terima BA.REKAP.PENDAFTARAN.KWK kepada pasangan calon sebagai bukti penerimaan berkas.
Namun, dalam proses pengawasan tersebut, Bawaslu Luwu Timur memberikan saran perbaikan kepada KPU Luwu Timur untuk melakukan pencocokan dan memastikan secara langsung kehadiran Ketua dan Sekretaris partai pengusung. Saran tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh KPU.
Dengan pendaftaran ini, pasangan Ir. H. Isrulllah Achmad dan H. Usman Sadik resmi menjadi salah satu calon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2024.
(Musdiana)