Luwurayapos.com, 11 April 2025
Setelah ditetapkannya status pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD I LAGALIGO Luwu Timur berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 259 Tahun 2013,tentang Penerapan pengelolaan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo, maka untuk mengatur layanan Parkir pada RSUD I Lagaligo dengan dibuatkan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 dan diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangani Bupati Luwu Timur Muh.Thoriq Husler
Perbub Nomor 61 Tahun 2016 pada Bab
VI Pasal 6 , ayat (1) TARIF PELAYANAN PARKIR PADA BLUD RSUD I LAGALIGO :
KENDARAAN RODA DUA SEBESAR RP.1.000 UNTUK SATU KALI PARKIR DAN KENDARAAN RODA EMPAT SEBESAR RP.2.000 UNTUK SATU KALI PARKIR .
Bab VII Pasal 7 ayat (1) PUNGUTAN TARIF PELAYANAN PARKIR TIDAK DAPAT DIBORONG KAN.
Bab VIII Pasal 8
Ayat (1) TARIF PELAYANAN PARKIR PADA BLUD RSUD I LAGALIGO DIBAGI MENJADI JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN YANG PEMBAGIANNYA YANG DITETAPKAN:
Jasa Sarana sebesar 60 % dari tarif pelayanan parkir (pemeliharaan Sarana dan prasarana Parkir) dan Jasa Pelayanan sebesar 40 % dari tarif pelayanan parkir (untuk pemberian Upah jasa bagi petugas parkir)
Pantauan Luwurayapos.com saat diberlakukan Pembebasan Retribusi Parkir di RSUD I LAGALIGO (01 April 2025) berdasarkan Surat keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/2025, tetap kondusif dan terkendali.
Keputusan Membebaskan retribusi bagi masyarakat yang hendak mempergunakan fasilitas publik wujud komitmen Pemerintah Daerah Luwu Timur dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pembebasan retribusi ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan ruang publik secara maksimal. Ini juga merupakan bentuk dukungan Pemda Luwu Timur agar masyarakat semakin mudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif.
SK Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam didasari oleh Undang– Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
perasaan bahagia, senang, dan kesejahteraan yang sangat dinantikan Masyarakat, termasuk pengunjung Pasien Rawat inap menyambut luar biasa atas terobosan yang sangat membantu
“Ini kebijakan awal yang sangat baik dilakukan Bupati Irwan dan Wakilnya, sebagai Masyarakat kami bersyukur pelayanan parkir di RSUD Lagaligo sudah gratis dan ini sangat membantu” kata Jufri salahsatu warga yg datang mengunjungi keluarganya yang dirawat,”harapan kami setelah biaya parkir digratiskan tentu keamanan kendaraan yang parkir dalam pelataran parkir harus aman dan kami bangga atas kebijakan Bupati yang pro Rakyat, kuncinya

Penerapan parkir berbayar di RSUD Lagaligo Wotu Kab.Luwu Timur pada saat pertama diterapkan parkir berbayar yang dikelola langsung pihak BLUD RSUD Lagaligo September 2017, penyelenggaraan layanan parkir pada BLUD RSUD I Lagaligo, setelah Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan layanan parkir RSUD I LAGALIGO, menetapkan peraturan Bupati atas Perubahan Nomor 45 Tahun 2017 tanggal, 4 Desember 2017
Atas perubahan Perbub Nomor 61 Tahun 2016, Perbub Nomor 45 Tahun 2017,yang berubah hanya Pasal 8 ayat(1) huruf a dan b yaitu Jasa Sarana yang sebelumnya sebesar 60 % berubah menjadi 30 %, dan Jasa Pelayanan sebesar 40 % berubah menjadi 70 % . Untuk tarif pelayanan parkir tidak ada perubahan pada Perbub perubahan Nomor 45 Tahun 2017 .
Tarif pelayanan parkir kendaraan roda dua Rp.1000 dan tarif kendaraan roda empat Rp.2000, pungutan tarif pelayanan parkir berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 45 Tahun 2017 atas perubahan Perbub Nomor 61 Tahun 2016 terlaksana dan dikelolah oleh Badan Layanan Umum Daerah RSUD I LAGALIGO hingga tahun 2021.
Desember 2022 Perjanjian Kerja sama antara Pihak BLUD RSUD I Lagaligo dengan CV.Multivisual Ismi Sejahtera, tentang Jasa Pengelola Perparkiran Nomor:445/010/RSUD -ILG
Nomor:015/Ext-MIS/XII/2022
Jasa pemungutan retribusi Parkir pada Surat perjanjian kerja sama antara Pengelola dan BLUD RSUD I Lagaligo pada pasal dua ayat(1) huruf C, “kewajiban menyetor hasil pemungutan retribusi parkir kepada Pihak pertama (RSUD I Lagaligo) sebesar Rp.96.000.000/tahun’, dalam memenuhi kewajiban pihak pengelola parkir diberi kemudahan untuk mengangsur Rp.8.000.000/hari ( ? )
Retribusi jasa usaha parkir ditetapkan Rp.1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp.2000 untuk kendaraan roda empat (satu kali parkir) dan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, Februari 2023 sampai dengan Februari 2026.

suatu hal yang mengejutkan atau kontradiktif karena terjadi hal yang sebaliknya dari yang diharapkan atau diperkirakan.
pengelolaan retribusi parkir RSUD I Lagaligo baru saja berjalan sekitar 16 bulan setelah dipihak kedua kan oleh BLUD RSUD I Lagaligo, terbit perubahan perjanjian kerja sama (Addendum) tanggal 1 juli 2024 atas perubahan (kenaikan) tarif parkir kendaraan roda dua Rp.3.000 dan kendaraan roda empat Rp.5.000
Pembebasan seluruh bentuk retribusi Daerah termasuk pemungutan jasa parkir tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah.
Retribusi parkir membebani masyarakat tanpa memberikan hasil yang berarti.
penyerapan penghasilan dari pemungutan retribusi parkir di RSUD I Lagaligo salah satu pertimbangan penghapusan pemungutan parkir yang di SK kan Bupati Luwu Timur diawal kepemimpinannya,dan merupakan terobosan luar biasa sebagai bentuk program kerja yang ditawarkan Ibas -Puspa adalah pro Rakyat ungkap pemerhati kebijakan Publik, Purwanto pada media LRP, kamis 10 April 2025.
CV.Multivisual Ismi Sejahtera (Ismail Solle)dan pengawas Kegiatan dari Pihak RSUD Laagaligo (Baso Simun) saat dikonfirmasi lewat telpon merasa sangat di rugikan atas pemutusan kontrak secara sepihak, kami berharap ada solusi ketika kami melakukan musyawarah dan mufakat kedua bela pihak. (Jumat 11/4/2025)
sementara pengawas kegiatan Baso Samiun belum ada tanggapan saat di hubungi melalui WshatApp
Berikut objek retribusi daerah yang dibebaskan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yakni:
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan:
– Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah yakni, Rumah Susun Sewa Sumasang Sorowako.
Dinas Perhubungan:
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha di antaranya:
– Kios Tipe C (Kios Terminal).
– Kios/Warung di Pelabuhan.
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian:
– Retribusi Pelayanan Pasar, yakni Halaman/Pelataran Pasar.
Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga:
– Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga:
Tempat Rekreasi/Wisata.
Tempat Olahraga:
– Gedung Olahraga Malili.
– Stadion Malili.
– Lapangan Futsal.
– Lapangan Tenis.
– Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan:
– Parkir di Tempat Rekreasi/Wisata.
– Parkir di Sarana dan Prasarana Olahraga.
– Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah:
– Pendopo/Gazebo di Tempat Rekreasi/Wisata.
– Studio Musik.
– Andi Nyiwi Park-Pelataran.
Dinas Perikanan:
– Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan:
Tempat Pelelangan Ikan Malili.
Tempat Pelelangan Ikan Wotu.
– Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan:
1.Tempat Pelelangan Ikan.
2.Bangsal Pengolahan Ikan Malili.
3.Rumah Produksi Pengolahan Ikan.
4.Kios Pemasaran Ikan TPI Malili.
5.Kios Pemasaran Ikan TPI Wotu.
– Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah: Bibit/Benih Ikan.
RSUD I La Galigo:
– Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.
Kecamatan Malili:
– Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, di Kios Tipe A (Pujasera).
Adapun Surat Keputusan Bupati Luwu Timur terkait dengan pemberian pembebasan pembayaraan retribusi ini, akan berlaku sejak tanggal ditetapkannya yakni 11 Maret 2025.
Sementara pemberian pembebasan pembayaran retribusi penyediaan tempat parkir khusus parkir di luar badan jalan RSUD I La Galigo sudah berlaku pada tanggal 1 April 2025. ( Red -lrp)