Luwu Timur, Luwurayapos.com – Dalam upaya menjaga stabilitas harga jual di tingkat pangkalan, Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur kembali melakukan pengawasan langsung di lapangan 24/2/2026
Kegiatan ini dipimpin oleh staf pengawas Koperindag, Erywanto, yang turun langsung memberikan surat teguran kepada sejumlah pangkalan
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari lonjakan harga yang tidak wajar, khususnya untuk kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Erywanto menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari rutinitas Koperindag untuk memastikan para pangkalan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami turun langsung untuk memastikan harga jual tetap sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami berikan surat teguran sebagai peringatan awal. Harapannya, para pangkalan dapat segera menyesuaikan harga sesuai HET yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa apabila teguran tidak diindahkan, maka pihaknya tidak segan mengambil langkah lanjutan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait harga LPG 3 kg yang dijual tidak sesuai ketentuan. Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2021, HET LPG 3 kg untuk wilayah Zona I ditetapkan sebesar Rp20.000, sementara untuk Zona II sebesar Rp22.000.
Koperindag mengimbau seluruh pangkalan agar tetap mengikuti ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga kestabilan pasar serta daya beli masyarakat.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan harga jual di tingkat pangkalan dapat kembali stabil dan tidak memberatkan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur.
Musdiana/LRP














