banner 720x90

LIBUR LEBARAN USAIL, SKB 3 MENTERI ASN KEMBALI BEKERJA, BERIKUT JADWALNYA

Luwurayapos.com, Luwu Timur 7 Marer 2025

Lebaran 2025 dan Hari besar Nyepi, libur dan cuti bersama Aparat Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta menjadi kisah yang suka pada momen hari libur panjang , kini para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)  kembali ke rutinitas pekerjaannya

Dilansir dari Sulawesi network,Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Lebaran Idul Fitri 1446 H secara resmi berakhir pada tanggal 7 April 2025.

Ini berarti, sesuai jadwal semula, PNS dan pekerja swasta akan kembali bekerja pada hari Selasa, 8 April 2025.

Namun, ada kabar menarik sekaligus penting bagi para PNS! Pemerintah mengeluarkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) sebagai langkah strategis untuk mengurai potensi kepadatan arus balik Lebaran 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.

Lalu, apakah ini berarti libur Lebaran PNS diperpanjang? Jawabannya adalah TIDAK secara langsung.

Meskipun ada penambahan satu hari FWA, yaitu pada Selasa, 8 April 2025, ini bukan berarti PNS masih dalam masa libur.

FWA adalah penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, yang memberikan fleksibilitas dalam bekerja, bukan penambahan hari libur.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, melalui situs resmi KemenPANRB menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan arus balik.

 Senin 7 April 2025

 Hari terakhir libur Lebaran.

Selasa  8 April 2025 :

Sesuai SKB 3 Menteri, ini adalah hari pertama kembali bekerja bagi PNS dan pegawai swasta.

Namun, bagi sebagian ASN, pada tanggal ini diberlakukan Flexible Working Arrangement (FWA).

Artinya, mereka mungkin tidak sepenuhnya bekerja dari kantor, melainkan ada fleksibilitas dalam lokasi dan waktu kerja yang diatur oleh instansi masing-masing

Libur Lebaran Usai, Kapan PNS Kembali Berdinas?

Tidak ada penambahan hari libur resmi bagi PNS setelah tanggal 7 April 2025.

Kebijakan FWA pada tanggal 8 April 2025 adalah penyesuaian cara bekerja, bukan perpanjangan libur.

Instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik esensial dan langsung kepada masyarakat diimbau untuk tetap beroperasi secara optimal dengan pengaturan jadwal kerja yang efisien.

Setelah menikmati libur Lebaran Idul Fitri 2025, para PNS diharapkan untuk kembali melaksanakan tugas kedinasan mulai tanggal 8 April 2025.

Meskipun ada kebijakan FWA pada tanggal tersebut, esensinya adalah kembali bekerja dengan fleksibilitas tertentu untuk mendukung kelancaran arus balik dan memastikan pelayanan publik tetap terjaga.

(KOMINFO-LRP)