Luwurayapos.com, Luwu Timur – Polsek Mangkutana menggelar Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Operasi yang dipimpin oleh Waka Polsek Mangkutana, Ipda Syamsul Bahri, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kasman, S.H., menyasar dua kafe yang diduga menyediakan miras jenis tradisional dan Bir.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua kafe ballo yang tengah beroperasi dan diduga menjual miras jenis ballo dan bir. Kedua pemilik kafe telah diberikan imbauan agar menghentikan aktivitas dan menutup usahanya.

Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut.
- Dari kafe milik terduga I (inisial IS, 42), warga Desa Balaikembang, Kecamatan Mangkutana, petugas menyita Miras jenis Ballo sebanyak 5 liter dan 1 karton Bir
- Dari kafe milik terduga II (inisial IM, 39), warga desa yang sama, petugas menyita, Miras jenis Ballo sebanyak 5 liter
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mangkutana untuk proses lebih lanjut. Operasi ini berakhir pada pukul 17.00 Wita dan berlangsung dengan aman serta kondusif.
(Humas-polsek/Lrp)