Luwurayapos.com, Luwu Timur
Proyek Pembangunan pasar tomoni kembali ditinjau Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, saptu (29/3/2025) bersama Wabup Puspawati Hustler,yang sebelumnya Bupati dan Wabup singgah bersama Kapolres Luwu Timur di Posko Arus mudik Tomoni ,menemui petugas Pos dan berbagi paket lebaran .
Inspeksi mendadak Bupati Irwan ke lokasi pembangunan Pasar Tomoni memenuhi janjinya, setelah sidak pertama (12/3/2025) melihat kesiapan penyelesaian masa berjalannya Addendum ke dua ” saya akan datang lagi sebelum berakhirnya addendum ke dua apakah proyek tahap pertama ini selesai sesuai yang disampaikan pihak Rekanan, untuk perpanjangan kontrak yang kedua”(31/3/2025)” kata Irwan saat sidak perama
Komitmen Pemerintahan Ibas Puspa untuk evaluasi bangunan bangunan yang dianggarkan APBD 2024 yang belum tuntas dengan anggaran besar Salah satunya adalah Pembangunan Pasar Tomoni Tahap pertama untuk kegiatan Struktur yang dianggarkan Rp.18,5 Miliar merupakan skala prioritas untuk penyelesaian sarana pusat Niaga Tomoni akan difungsikan tahun 2026.
“Dana pembangunan Tahap ll Pemda sudah siapkan Tahun Anggaran 2025, berkisar Rp.17 miliar lebih” kata Kadis Koperindag diruang kerjanya pada LRP
Lanjutnya “Harapan kita semoga tahun 2026 Pasar Tomoni sudah bisa beroperasi”

Peninjauan mendadak Bupati Irwan, jelang berakhirnya addendum ke dua (31/3/2025), ada beberapa item pekerjaan yang menjadi catatan untuk dibenahi.
Bupati luwu Timur H. Irwan Bachri Syam, mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu saya komunikasi langsung dengan pelaksana kegiatan dan konsultan pengawas bahwa mudah-mudahan di tanggal 28 Maret 2025 pekerjaan sudah selesai semua, walaupun adendummnya ini berakhir tanggal 31 Maret 2025 untuk addendum kedua, tanggal 29 Maret 2025 saya kesini dengan kondisi bangunan yang terlihat di lapangan saat ini kemajuan pekerjaan yang di laporkan ke saya tidak berkesesesuaian, sehingga saya memerintahkan kepada Kadis Koperindag selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) cukup kita bayarkan bobot pekerjaan, atau volume pekerjaan perhari ini, dihitung bersama Inspektorat dan libatkan PU.PR pada kegiatan Tehnis nya jadi setelah hari ini tidak ada lagi pekerjaan lanjutan untuk tahap pertama ini, jadi semua pekerjaan yang ada sekarang akan di hitung volumenya, kemudian akan kami bayarkan kepada pelaksana” kata Irwan pada media luwurayapos, saptu (29/3/2025)

Lanjut pesan dan harap Irwan Bachri Syam ” mudah-mudahan pelaksana selanjutnya ini betul-betul bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan gambar,perencanaan, dan sesuai dengan pengawasan yang di lakukan oleh konsultan pengawas, dan saya berharap hasilnya bertul-betul bisa maksimal” ungkapnya
“secara teknis yang kita lihat di lapangan seperti mal tangga, dari sisi teknis, dan konstruksinya memang tidak layak utuk dijadikan sebagai tangga karna tiang tangganya tidak ada, kenyamanan utuk di gunakan kedepannya ini memang belum layak, kalau tidak di lakukan perbaikan-perbaikan desain kontruksinya”ujur Bupati Luwu Timur yang akrab dipanggil Ibas
Sementara,Senfry Octavianus selaku PPK pembangunan proyek pasar Tomoni mengatakan bahwa penghitungan volume pekerjaan pembangunan pasar tomoni akan dilakukan Inspektorat di saptu pertama selah libur, sisa angaran pembanguan pasa 40% atau sekitar Rp 7,9 miliar.
Dengan berakhirnnya masa addendum Kedua per tanggal 31 Maret 2025 estimasi volume per hari ini Minggu 29/3/2025 sekitar 95 % , pihak Kontraktor Pelaksana PT. Insan Cipta Karya tidak bisa menyelesaikan pekerjaan pembangunan pasar tomoni setelah perpanjangan kedua” jelas Senfry

Pembangunan Pasar Tomoni yang sumber dana APBD Tahun Anggaran 2024 dengan Nilai Kontrak Rp.18.535.553.808
Nomor kontrak (SPK) : 500.2/160/SP/DAGKOP-UKMP/VII/2024 Tanggal 05 Juli 2024
Masa Pelaksanaan 180 Hari Kalender
Kontraktor Pelaksana PT. Insan Cipta Karya
Konsultan supervisi CV.Bahtera Karya Konsultan.
Proyek Pembangunan pasar Tomoni, tahap pelaksanaan kegiatan mendapatkan perpanjangan kontrak (Addendum)
Addendum pertama 01 Januari – 19 Februari 2025 (50 hari Kalender)
Addendum kedua 20-februari – 31- Maret 2025 (40 hari Kalender)
Kesepakatan kerja,Wanprestasi adalah perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian, akan mendapatkan sangsi denda yang diatur dalam Syarat Syarat Umum kontrak.
Ikut dampingi Bupati dan wakil Bupati pada kunjungan ke Pembangunan Pasar Tomoni
Kadis DPKAD Luwu Timur Ramadhan Parade, Kadis Kominfo-SP Adhi Safaat, Plt BKAD Luwu Timur Rafiuddin Tahir,Kadis Koperindag, Kadis Sosial Luwu Timur
Liputan LRP