banner 720x90

Pemkab dan DPRD Luwu Timur Audiensi ke Kementerian PANRB Terkait 208 Tenaga Non-ASN Tidak Memenuhi Kriteria PPPK Paruh Waktu

Jakarta, Luwurayapos.com — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Pimpinan DPRD Luwu Timur berencana melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait tindak lanjut surat resmi Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Surat tersebut mengatur ketentuan mengenai kriteria tenaga non-ASN yang dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Pemkab Luwu Timur, terdapat 208 tenaga non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang tidak memenuhi kriteria untuk diusulkan. Ketidakmemenuhan kriteria tersebut disebabkan oleh riwayat para tenaga non-ASN tersebut yang telah mengikuti seleksi CPNS tetapi dinyatakan tidak lulus, sehingga masuk kategori yang tidak dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai aturan Kementerian PANRB.

Untuk mencari solusi terbaik, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memohon kesempatan audiensi dengan Kementerian PANRB guna membahas penyelesaian nasib 208 tenaga non-ASN tersebut. Audiensi ini akan dihadiri oleh unsur eksekutif dan legislatif, meliputi

Audiensi direncanakan sebagai forum klarifikasi, konsultasi kebijakan, serta pencarian opsi penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan nasional namun tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik di daerah.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian status dan keberlanjutan kerja bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi di atas dua tahun, terutama dalam masa transisi menuju kebijakan penataan tenaga non-ASN secara nasional.

Dengan adanya audiensi bersama Kementerian PANRB, Pemkab dan DPRD berharap dapat memperoleh:

Penjelasan resmi mengenai ketentuan kriteria PPPK Paruh Waktu

Pertimbangan khusus atau kebijakan transisi bagi 208 tenaga non-ASN

Arahan terkait langkah administratif yang dapat ditempuh daerah

Kepastian solusi yang tidak menghambat pelayanan dasar kepada masyarakat

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa isu ini merupakan prioritas, mengingat besarnya kontribusi tenaga non-ASN terhadap layanan publik di berbagai sektor.

Musdiana/LRP

banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90

You cannot copy content of this page