Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Malili menggelar sidang perdana kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa TA, Kamis (11/9/2025). Persidangan dipimpin majelis hakim dan berlangsung tertutup karena menyangkut masalah rumah tangga.
Terdakwa TA mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas II B Masamba. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil visum, sementara RA selaku pelapor sekaligus istri terdakwa memberikan kesaksian di hadapan hakim.
Usai sidang, RA menyampaikan bahwa dirinya bersedia memaafkan suaminya dengan syarat harta bendanya yang diambil dikembalikan, serta anak mereka yang kini bersama keluarga terdakwa diserahkan kembali kepadanya.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Burhan Baharith, S.H. dari Law Office Baharith & Partners, menilai permintaan tersebut tidak berdasar hukum. “Kasus ini adalah perkara pidana, bukan perdata. Jadi permintaan itu keliru,” tegas Burhan, dikutip dari fokusfakta.id 13/09/2025.
Burhan juga menyoroti pernyataan RA kepada media terkait isi persidangan tertutup. Menurutnya, keterangan dari persidangan semacam itu tidak boleh disebarkan ke publik. “Dengan dasar apa dia memaafkan suaminya, sementara dia sudah melaporkan. Apalagi masih membocorkan isi sidang yang seharusnya tertutup,” ujarnya.
Secara hukum, informasi dari persidangan tertutup memang tidak boleh dipublikasikan secara detail. Aturan ini dibuat demi menjaga privasi korban serta kelancaran proses hukum.
Sidang kasus KDRT ini akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan. (Red-LRP)