Luwurayapos.com-Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pemenang pilkada Luwu Timur 2024 pasangan Bupati dan Wakil Bupati Irwan Bachri Syam – Puspawati Husler (Ibas-puspa) dengan perolehan suara sebanyak 88.749, yang setara dengan 51,74% dari total suara sah.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan. Dengan kesepakatan itu, Komisi II DPR RI meminta pemerintah menyiapkan payung hukum atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 untuk menjadi landasan melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi batal digelar pada 6 Februari 2025.
Tito mengatakan, pembatalan itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024. “Pelantikan yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.
Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada tanggal 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.
Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah. Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.
Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” ucapnya.
Sementara,Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada FEBRUARI 2025. Pernyataan ini disampaikan Dasco untuk membenarkan kabar mengenai penundaan jadwal pelantikan yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025.
Jadwal terbaru untuk pelantikan kepala daerah tersebut akan ditentukan melalui konsultasi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR RI.
Sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU. Kira-kira kalau diputus oleh Mahkamah Konstitusi 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi, yang pasti juga di bulan Februari,” ujar Dasco, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (31/1/2025).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga menyatakan bahwa rapat bersama Kementerian Dalam Negeri untuk membahas kembali jadwal pelantikan kepala daerah akan digelar pada Senin (3/2/2025). “Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” ujar Rifqinizamy.
Dari 296 Kepala Daerah non sengketa di MK, salahsatunya pasangan Bupati dan wakil Bupati Luwu Timur Terpilih Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler nomor urut 3,penetapan Rapat pleno terbuka KPU kabupaten Luwu Timur Surat keputusan Nomor : 1345/SK/KPU-LUTIM/2024, tanggal 04 Desember 2024, menunggu keputusan Pemerintah atas penundaan pelantikan serentak kamis 6 februari 2025 apakah pertengahan Februari atau akhir Februari 2025. (Red)