Luwurayapos.com, Luwu Timur – Aksi perampokan disertai kekerasan terjadi di sebuah toko emas di Dusun Ulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili, pada Minggu (6/4/2025) siang.
Pelaku yang diduga membawa kabur perhiasan emas senilai setengah miliar rupiah, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dalam waktu singkat.
Kejadian bermula sekitar pukul 14.02 WITA, saat seorang pria tiba-tiba masuk ke toko dan memecahkan kaca etalase berisi emas.
Mendengar suara kaca pecah, korban yang berada di toko langsung berteriak, “Perampok! Perampok!” berulang kali.
Pria yang diduga sebagai pelaku sempat melarikan diri ke arah sepeda motornya yang terparkir di pinggir jalan. Namun saat hendak kabur, motornya terjatuh. Ia kemudian lari ke arah Pasar Lakawali, lalu kembali lagi ke motornya dan mengeluarkan senjata dari dalam tas.
Ia sempat menodongkan senjata ke arah korban dan seorang saksi bernama Novita. Karena takut, korban mundur dan berlindung di samping mobil. Saat itulah pelaku mengambil motornya dan kabur ke arah poros jalan Trans Malili–Wotu.
Warga sekitar sempat melempar batu ke arah pelaku namun tidak mengenainya. Sementara itu, wajah pria tersebut terlihat jelas oleh korban saat ia membuka kaca helm saat menodongkan senjata.
Usai kejadian, warga menemukan sebuah handphone dan palu yang diduga milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga berhasil membawa kabur sekitar 300 gram emas dalam bentuk gelang dan cincin, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta.
Pelaku yang diduga berinisial NT alias AD, pria berusia 36 tahun, warga Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat ini ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) jo. ayat (1) KUHP, subsider Pasal 363 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan.
(Humas-polres/LRP)