Luwurayapos.com, Luwu Timur – Pengadilan Agama (PA) Luwu Timur mencatat sebanyak 363 perkara perceraian telah diputus sepanjang tahun 2024. Seluruh perkara tersebut telah diterbitkan akta cerainya.
Ketua PA Malili, Rajiman, S.H.I., M.H., mengungkapkan bahwa perkara perceraian didominasi oleh cerai gugat, yakni gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Penyebab utamanya adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus di dalam rumah tangga.
“Jumlah perkara yang diputus, terutama soal perceraian, memang cukup banyak. Bahkan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Rajiman saat ditemui pada Senin (14/04/2025).
Untuk perbandingan, pada tahun 2023, jumlah perkara perceraian yang diputus oleh PA Luwu Timur tercatat sebanyak 297 kasus. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebanyak 66 perkara atau sekitar 22 persen dalam kurun waktu satu tahun.
Rajiman menjelaskan bahwa meningkatnya angka perceraian ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kurangnya komunikasi, masalah ekonomi, hingga ketidakharmonisan yang berlangsung lama.
“Banyak pasangan yang ketika menghadapi konflik memilih jalan pintas dengan perceraian, tanpa berusaha lebih jauh menyelesaikan masalah melalui komunikasi atau mediasi,” tambahnya.
PA Luwu Timur sendiri telah menyediakan layanan mediasi bagi pasangan yang mengajukan cerai. Namun, sayangnya tidak semua pasangan bersedia menjalani proses mediasi secara maksimal.
Fenomena ini mencerminkan dinamika rumah tangga yang semakin kompleks di tengah perubahan sosial dan gaya hidup masyarakat saat ini. Banyak pasangan yang memilih berpisah ketika komunikasi tidak lagi berjalan baik, dan konflik tak kunjung menemukan solusi.
Pengadilan Agama mengimbau agar pasangan yang mengalami masalah rumah tangga berupaya menyelesaikannya terlebih dahulu melalui mediasi atau konseling keluarga. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka perceraian dan menjaga keutuhan rumah tangga, terutama demi masa depan anak-anak.
(Deny-LRP)














