Luwurayapos.com, Luwu Timur, 7 April 2025
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah toko emas di Dusun Ulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pada Minggu, 6 April 2025 kemarin.
Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial NT (36 tahun), warga Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni, diduga kuat sebagai pelaku tunggal yang membawa kabur perhiasan emas senilai kurang lebih Rp 500 juta.
Berikut barang bukti yang diamankan
Sebuah palu (hammer)
Helm merek Honda
Sebuah tas
Handphone merek Oppo F11
Sepeda motor Honda Genio
Emas total 162,8 gram, terdiri dari.
6 gelang polos 23 karat (15,20 gram)
14 gelang polos 22 karat (47,59 gram)
9 gelang mainan 22 karat (63,26 gram)
1 gelang mainan 23 karat (9,47 gram)
1 gelang lebar 22 karat (23,46 gram)
4 cincin 22 karat (3,82 gram).
kronologis kejadian Sekitar pukul 14.02 WITA, terduga pelaku datang ke toko emas Buana Indah dan langsung memecahkan kaca etalase menggunakan palu. Aksi tersebut mengejutkan korban yang sedang berada di dalam toko. Korban kemudian berteriak “Perampok! Perampok!” secara berulang.
Melihat situasi mulai panik, terduga pelaku bergegas keluar dan menuju sepeda motornya yang diparkir di pinggir jalan.
Namun, motornya terjatuh saat akan dinyalakan. Ia sempat berlari ke arah Pasar Lakawali, lalu kembali ke motor dan mengeluarkan senjata dari dalam tas. Pelaku lalu menodongkan senjata ke arah korban dan seorang saksi bernama Novita, yang datang dari arah toko mertua korban.
Karena merasa terancam, korban mundur dan berlindung di samping mobil yang terparkir di teras toko. Saat itulah pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil kembali motornya dan kabur dari lokasi ke arah jalan poros Trans Malili-Wotu. Salah satu warga sempat melemparkan batu ke arah pelaku, namun tidak mengenai sasaran.
Korban menyatakan bahwa wajah pelaku terlihat jelas saat pelaku membuka kaca helmnya ketika menodongkan senjata. Tak lama setelah pelaku kabur, warga menemukan satu unit handphone yang diduga milik pelaku serta sebuah palu yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca etalase.
Akibat kejadian ini, sejumlah perhiasan emas berhasil dibawa kabur oleh pelaku dengan estimasi kerugian mencapai Rp 500 juta.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan dan proses penyidikan tengah berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Humas-polres/LRP)