banner 720x90

PT.ARKORA HIDRO MALILI, SEPELEKAN UNDANGAN RAPAT DENGAR PENDAPAT DPRD LUWU TIMUR KOMISI 3

Luwurayapos.com, Tomoni 7 Mei 2025
Pembangunan PLTMH Tomoni Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dinilai memiliki banyak permasalahan, dari segi lingkungan,Akses jalan yang dilalui proyek pembangunan PLTMH, Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah hingga tidak terbuka ke Publik untuk penerimaan Tenaga Kerja untuk Warga Luwu Timur, terkhusus wilayah pemberdayaan di 3 Desa

Ketua Bain Ham RI Luwu Timur, Utta Siddik pada luwurayapos,Selasa (6-5-2025)mengatakan
“Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang sungai di Indonesia adalah PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai. PP ini mengatur berbagai aspek mengenai sungai, termasuk definisi sungai, pemanfaatan, pengelolaan, dan perlindungan sungai. Selain PP No. 38 Tahun 2011, ada juga PP No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai


pemanfaatan sungai wajib mendapat izin dari pemerintah (BBWS ) proyek PLTMH yang dikerjakan PT.ARKORA HIDRO MALILI diduga tidak mengikuti petunjuk rekomendasi teknis dari BBWS karena dalam dokumen UKL-UPL jelas ditekankan keamanan Wilayah Sungai agar tidak terjadi pencemaran terhadap Sungai selain itu penggunaan Akses Daerah jalan penghubung antar Desa yang spesifikasi jalan Kelas 3 yang kapasitas beban 8 Ton sementara Unit angkutan mobilisasi kebutuhan dan perlengkapan pembangunan sudah sangat melebihi beban atau overload yang berdampak rusaknya jalan penghubung antar Desa,seharusnya pihak Perusahaan membuat Andalalin,jadi wajar saja kalau Warga lokal lakukan aksi protes terhadap kegiatan ini hingga membuat kesepakatan, perjanjian tertulis dengan pihak Arkora Hidro Malili selaku pemegang Izin,lanjut dia lagi pihak perusahaan terkesan mengabaikan Pemda walaupun Penyampaian dari Pemerintah Daerah yang sudah disampaikannya secara persuratan dari beberapa Dinas terkait, konyolnya lagi PT.Arkora, sepelekan undangan DPRD Luwu Timur untuk Rapat Dengar Pendapat atas Aspirasi Masyarakat yang tidak di hadiri oleh pihak Arkora menurut sumber di DPRD komisi 3 sudah dua kali diundang tidak Hadir
Welcome Investor PMDN,PMA di Luwu Timur kami senang, jangan jugalah sepelekan Peraturan Daerah , olehnya pihak perusahaan harus komitmen dan konsisten
Tak kalah penting nya juga kata Utta Siddik pembangunan ini membuat terowongan sepanjang 1.200 meter dengan metode bor dan peledakan (blasting)pengeboran lubang-dengan bahan peledak,ini seharusnya disosialisasikan dulu ke Masyarakat sebelum pelaksanaan,
Bupati Luwu Timur diminta untuk peninjauan ke lokasi kegiatan atau memanggil Pimpinan Perusahaan PT Arkora Hidro Malili harap Utta Siddik,juga anggota TKPSDA Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Larona.

Pembangunan PLTMH Tomoni mulai dikerjakan oleh PT. Arkora Hidro Malili sejak Juni 2024 memiliki kapasitas daya sebesar 10 MW yang memanfaatkan aliran sungai Tomoni Desa Rantemario, sesuai perencanaan beroperasi tahun 2026/2027. Lokasi PLTMH Tomoni berada dihulu sungai Tomoni di dua desa, yaitu Desa Rantemario dan Desa Ujung Baru kecamatan Tomoni.
PT.Arkora Hidro Malili harusnya memberi hak kepada Masyarakat atas informasi sebagaimana diatur dalam pasal 28 f Undang-undang Dasar 1945. Dalam hal ini pihak perusahaan memberikan informasi secara lengkap dan detail kepada warga yang terdampak
Keberadaan proyek PLTMH Sungai Tomoni harus mengutamakan hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 h UUD 1945 serta UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur tentang Jaminan sosial bagi masyarakat yang terdampak kegiatan pembangunan meliputi berbagai bentuk perlindungan sosial yang menjamin kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

(Liputan LRP)