banner 720x90

PT VALE INDONESIA, TUMPAHAN MINYAK DAN “PELANGGARAN” KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ?

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Aktivitas tim Fire Rescue PT Vale Indonesia kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan pembersihan sungai tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Selain itu, tim tersebut juga diduga melakukan penyemprotan pada area sempadan sungai tanpa izin dari instansi berwenang. Jumat 14 November 2025

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan pembersihan dan penyemprotan tersebut dilakukan di badan dan bantaran sungai yang berdekatan dengan lahan pertanian warga. Namun, proses penyemprotan yang tidak terkontrol justru membuat tebing sungai semakin melambar, sehingga memicu kekhawatiran terjadinya longsor pada sawah warga di sekitar lokasi kejadian.

Tindakan ini dianggap menyalahi prosedur standar, mulai dari aspek keselamatan kerja hingga pengelolaan lingkungan. Kawasan sempadan sungai merupakan wilayah yang dilindungi dan setiap aktivitas di dalamnya harus melalui mekanisme perizinan, termasuk kewajiban mempertimbangkan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, aturan keselamatan kerja mewajibkan setiap pekerja menggunakan APD lengkap ketika bekerja di area yang memiliki risiko tinggi, termasuk kegiatan pembersihan atau penanganan darurat di kawasan sungai.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut membenarkan adanya aktivitas tersebut.
“Kami lihat langsung mereka kerja tanpa alat pelindung lengkap, dan penyemprotan di pinggir sungai itu membuat tebing makin tergerus. Kami takut sawah-sawah di bawahnya bisa longsor,” ujarnya.

Keselamatan kerja pada pekerjaan membersihkan limbah cair beracun di sungai tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan menyemprot sempadan tanpa izin. Ini adalah tuduhan serius yang perlu diinvestigasi lebih lanjut, ungkap Ketua Bain Ham RI Luwu Timur

Lanjutnya,PT Vale Indonesia telah menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan kerja dan lingkungan, seperti yang terlihat dalam peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2024 dan 2025. Mereka juga telah meluncurkan program “Start With Me” untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan kerja

Jika terbukti bahwa PT Vale Indonesia melanggar aturan keselamatan kerja, pada pekerjaan pembersihan endapan endapan minyak di Sungai tanpa menggunakan APD berarti program “Start With Me” untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan kerja, program ini hanya kamuflase saja , maka perusahaan PT Vale harus bertanggung jawab atas tindakannya dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, tegas Bain Ham Luwu Timur

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam pasal 3 ayat (1) butir f, disebutkan bahwa pengusaha wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja.

Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)

APD harus sesuai dengan potensi bahaya yang terdapat di area kerja dan standar yang ditetapkan, seperti pelindung kepala, pelindung mata dan wajah, pelindung telinga, pelindung pernapasan, pelindung kaki, pakaian pelindung, dan alat pelindung jatuh perorangan.

Hingga saat ini pihak PT Vale Indonesia belum memberikan penjelasan publik terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap perusahaan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah perbaikan agar kegiatan serupa tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun keselamatan warga. (LRP)

banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90

You cannot copy content of this page